Bangka Barat,OpsJurnal.Asia -
Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Kibar Pemuda Merah Putih (FKPMP) Bangka Barat bersama perwakilan dari masyarakat di Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat pada tanggal 20 Januari lalu, Dua anggota DPRD Babel Dapil Babar, Levian dan Johan Vigario bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Trisula mendatangi Dusun Jampan, Desa Kelabat, lokasi dimana PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) telah melakukan aktivitas.
Dilokasi Bambang Trisula sempat mempertanyakan perihal legalitas lahan milik Junaidi, warga yang telah melakukan kerjasama kemitraan bersama PT BRS, namun sayangnya, meski ada pihak yang mengaku mewakili Junaidi, namun dirinya tak bisa menunjukkan legalitas lahan yang di maksud.
"Jika memang benar lahan yang telah dimitrakan ini milik pak Junaidi, tentu saja pak Junaidi harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut," ucap Bambang (24/01/2026).
Karena dilokasi tidak ada perwakilan PT BRS yang hadir, dan setelah ada yang mengatakan jika pihak Perusahaan ada di kantor, rombongan tersebut berinisiatif untuk mendatangi kantor PT BRS, namun sayang, setibanya disana anggota dewan berserta Plt Kadis LHK Babel mendapati kantor dalam keadaan tertutup dan hanya dijaga oleh pihak Keamanan perusahaan.
Meski memaklumi ketidak beradaan pihak manajemen PT BRS karena hari libur, namun menurut Levian dan Johan Vigario hal itu tidak menyurutkan langkah mereka selaku wakil rakyat, untuk menindaklanjuti permasalahan yang telah membuat resah warga Kecamatan Parit Tiga selama bertahun-tahun itu.
"Ya kita memaklumi ini hari libur, namun ini akan terus kita tindaklanjuti. Dalam beberapa hari ke depan, mungkin Jumat atau Kamis, akan kita panggil semua pihak, baik itu PT BRS, FKPMP, warga, Kades dan juga mitra PT BRS, nanti kita runut, yang penting itu" terang Johan Vigario.
Senada, Levian juga mengatakan pihaknya sengaja melakukan jemput bola demi untuk mencari penyelesaian konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak PT BRS.
"Kami begitu tiba di Bandara langsung menuju kesini, sebagai wakil rakyat, kami merasa berkewajiban untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan antara warga dan pihak perusahaan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini," sambungnya.
Terkait informasi perihal PT BRS yang telah mendapatkan teguran dari Kementerian Kehutanan, Levian dan Johan membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, karena kami baru dua hari lalu ke Gakkum Kehutanan, ada sanksi administratif dan juga teguran," tandasnya.
Sementara Bambang Trisula mengatakan jika kegiatan hari ini adalah verifikasi status lahan, dimana dilapangan pihaknya menemukan adanya kerjasama pola kemitraan antara pihak perusahaan dan salah seorang warga.
"Kami juga akan mempertanyakan apakah bukti kepemilikan saudara Junaidi atas lahan yang dimitrakan tersebut benar-benar ada? karena penyelesaian lahan yang over lap dengan kawasan hutan itu ada di Kementerian. dan silahkan dilanjutkan jika nanti dari Kementerian menyatakan legalitas itu benar," ujarnya.
Disinggung perihal status lahan serta apakah bisa satu orang warga boleh menguasai lahan di kawasan dengan luas mencapai 70 Hektar, Bambang menegaskan jika lahan tersebut sepengetahuan dirinya masuk kawasan hutan produksi.
"Sepengetahuan saya itu masuk kawasan hutan produksi, tapi nanti kita cek lagi. Kalau untuk surat menyurat maksimal dua hektar, dia punya berapa surat kan nanti kita cek," tandasnya.
(YP)

