Bangka Barat,OpsJurnal.Asia -
Peredaran rokok ilegal di Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung kian mengkhawatirkan. Rokok-rokok tersebut mudah dijumpai di warung kecil, kios pinggir jalan, bahkan di beberapa toko kelontong di seluruh pelosok Kecamatan Parit Tiga dan Jebus.
Fenomena ini menandakan lemahnya pengawasan di lapangan oleh pihak terkait, dan ini akhirnya membuka celah bagi bisnis ilegal yang merugikan keuangan negara serta mengancam kesehatan masyarakat.
Salah satu toko di Kecamatan Parit Tiga, yang mengedarkan rokok yang diduga ilegal dengan merk Helium mengatakan jika dirinya mengetahui rokok merk Helium tersebut diduga Ilegal, namun dirinya tak merasa takut karena bukan hanya dirinya, namun banyak toko juga menjual rokok sejenis.
"Saya tahu itu ilegal, tapi kenapa harus takut, bukan cuma saya yang jual, namun banyak juga toko lain yang jual," ucap pemilik toko di kawasan garasi tersebut. (23/01/2026).
Pernyataan ini menunjukkan jika peredaran rokok ini sudah sangat banyak, sehingga meski mengetahui jika produk tersebut ilegal, namun penjual tidak merasa takut akan sanksi hukum, karena merasa jika banyak yang menjual, dirinya tak mungkin ditangkap sendirian, dan juga tak mungkin semua pedagang seperti dirinya akan ditangkap oleh pihak berwajib.
Maraknya rokok ilegal di Indonesia menjadi isu serius karena merugikan negara. Produk tanpa pita cukai kini mudah ditemukan, mencerminkan lemahnya pengawasan sekaligus menegaskan perlunya langkah tegas pemerintah untuk menekan praktik tersebut.
Selain merugikan industri, peredaran rokok ilegal juga membuat negara kehilangan penerimaan karena tidak adanya pembayaran cukai.
Kapolsek Jebus ketika dikonfirmasi perihal banyaknya rokok yang diduga Ilegal di wilayah hukumnya tidak merespon konfirmasi yang dikirimkan.
Sementara Bupati Bangka Barat menanggapi banyaknya rokok Ilegal yang merugikan negara di Kabupaten yang dipimpinnya masih dalam upaya konfirmasi.
kini telah dibentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal, yang siap melakukan operasi besar-besaran di titik-titik rawan.
Langkah ini menjadi jawaban atas fenomena meningkatnya distribusi rokok ilegal di masyarakat, yang tidak hanya merugikan pelaku usaha legal, tapi juga menggerus penerimaan negara secara signifikan.
"Kami akan melakukan penindakan terhadap barang-barang kena cukai ilegal. Siapa pun yang terlihat melakukan pelanggaran akan kami tindak, termasuk menggandeng masyarakat untuk memberikan informasi dan masukan,” tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.
(YP)

