Jakarta,OpsJurnal.Asia -
Mahasiswi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan pria yang dikenalnya dari aplikasi kencan. Kini, pelaku inisial PH (26) telah ditangkap petugas kepolisian.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyebut kasus terngkap berawal dari keberanian korban untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada polisi. Korban membuat laporan polisi, dan pihak kepolisian langsung menyelidikinya.
Polisi pun mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (1/11) dini hari. Pelaku pun dibawa ke Polres Langkat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 Subs Pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman.
Kemudian pada Juni 2025, pelaku mengajak korban bertemu dan keduanya berkeliling di seputaran Jalan William Iskandar Medan dengan menaiki mobil. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk menemani ke kantornya. Setibanya di parkiran kantor, pelaku dengan bejatnya mencabuli korban sambil menebar ancaman.
Tak hanya sampai di situ, kata Ghulam, pelaku memaksa korban turun dari dalam mobil dan membawanya ke dalam kantor pelaku. Saat berada di dalam kantor tersebut, pelaku memperkosa korban.
Sumber:detik.com

