Sibolga,OpsJurnal.Asia -
Polisi menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) yang terjadi di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Total lima pelaku sudah ditangkap.
"Kelima pelaku sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno dilansir detikSumut, Senin (3/11/2025).
Dua pelaku yang baru diamankan ialah Chandra Lubis (38) dan Rismansyah Efendi Caniago (30). Rismanysah ditangkap, sedangkan Chandra diserahkan pihak keluarga.
Setelah itu, pelaku diseret ke luar masjid. Kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar. Para pelaku juga menginjak korban dan melempar korban menggunakan buah kelapa.
Selain dua pelaku yang baru ditangkap, polisi sudah lebih dulu menangkap Zulham Piliang (57) dan Hasan Basri (46) pada Jumat (31/10) serta Syazwan Situmorang (40) ditangkap keesokan harinya.
Sumber:detik.com

