• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰

    Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan Data Pribadi, Seorang Pemuda Diamankan

    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T09:48:31Z
    masukkan script iklan disini



    Bandung,OpsJurnal.Asia -

    Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus defacing sekaligus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang terjadi di Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.H., berusia 22 tahun, asal Jakarta.


    Kasus ini terungkap setelah patroli siber menemukan aktivitas penawaran akses terhadap basis data yang berisi informasi pribadi warga Indonesia. Data yang ditawarkan disebut mencakup sejumlah informasi penting, mulai dari NIK, nama, tanggal lahir, alamat hingga nomor telepon.


    Aktivitas tersebut ditemukan melalui sebuah channel Telegram yang menawarkan akses pencarian terhadap data pribadi.


    Dalam proses penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit telepon seluler iPhone serta sejumlah tangkapan layar dari Telegram, Threads, dan forum yang berkaitan dengan aktivitas data pribadi.


    Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tidak mengakses, menggunakan, maupun memperjualbelikan data pribadi milik orang lain tanpa hak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi yang dapat merugikan masyarakat.


    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.


    Selain itu, tersangka juga dipersangkakan Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


    Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan.

    (bs)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini