• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Predator Seks Anak di Jaksel Ditangkap, Ternyata Seorang Konsultan Hukum

    Kamis, 02 Oktober 2025, Oktober 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T07:52:23Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta,OpsJurnal.asia-

    Bejat ulah pria inisial HW. Dia menjadi predator seks anak di Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku kerap beraksi degan memvideokan aksi bejatnya dan kini berakhir diringkus polisi.


    Penangkapan HW disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo. Pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jaksel, pada Selasa (30/9).



    "Benar, pelaku berinisial HW sudah kami amankan," kata Ardian, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (1/10/2025).



    Sejumlah barang bukti diperiksa dan diamankan dalam penggeledahan itu. Salah satunya adalah Handycam, yang diduga digunakan pelaku untuk merekam aksi bejatnya.



    Setelah ditangkap, terungkap sejumlah aksi bejat yang dilakukan HW kepada korbannya yang masih di bawah umur. Berikut ini fakta-faktanya:



    1. Pelaku Ternyata Konsultan Hukum
    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap sosok HW, predator seks anak di sebuah apartemen kawasan Kalibata. Ternyata HW bekerja sebagai konsultan hukum.



    "Yang bersangkutan sebagai konsultan hukum, yang sudah bekerja sebagai konsultan hukum," kata Kombes Nicolas kepada wartawan, Rabu (1/10).



    Nicolas menyebut pelaku HW adalah orang yang mengerti hukum, tapi melakukan perbuatan melanggar hukum. Dengan bejat, pelaku menyetubuhi anak perempuan berusia 12 tahun.



    "Bagi kami, kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang mengerti tentang hukum dan korbannya adalah anak di bawah umur, di mana adanya kasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan terhadap anak atau kekerasan seksual," ucapnya.



    Saat ini, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi yang digelar di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.



    2. Siasat Jahat Tersangka
    Polisi mengungkap modus HW sebelum menyetubuhi korbannya di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jaksel. Pelaku mengiming-imingi korban dengan materi.



    "Jadi dalam hal ini modus operandinya itu adalah mengiming-imingi anak tersebut, merayu dia, dan melakukan intimidasi serta tipu muslihat, memberikan janji-janji untuk diberi sedikit materi untuk anak tersebut," kata Kombes Nicolas.



    "Kalau anak itu sendiri, diajak ngobrol, dia iming-iming, mau kasih handphone, dapat uang, terus akhirnya diajak dan dia bawa ke kamarnya," lanjutnya.



    Karena masih berusia 12 tahun, korban cenderung mudah dipengaruhi oleh pelaku. Sehingga pelaku termakan oleh iming-iming pelaku.



    "Dia mengikuti apa yang diajak dan diiming-imingkan oleh yang bersangkutan sehingga dia bersedia mengikuti yang bersangkutan ke kamar apartemennya," jelasnya.



    Setelah bersedia ke apartemen pelaku, korban diajak melihat video porno. Video tersebut merupakan hasil rekaman pelaku saat berhubungan badan dengan lawan jenis.



    "Di situlah yang paling miris, dia memperlihatkan video-video terkait perlakuan dia dengan lawan jenis sebelumnya," ungkapnya.



    3. Tersangka Merekam Aksi Bejatnya
    Polisi mengungkap aksi bejat lainnya dari tersangka HW, predator seks anak di Jaksel. Pria yang berprofesi sebagai konsultan hukum itu kerap memvideokan aksinya saat menyetubuhi korban.



    "Setiap kali dia melakukan kegiatan layaknya suami istri tersebut, dia selalu memvideokan, ada yang lawannya mengerti, ada juga yang tidak mengerti," ujar Kombes Nicolas.



    Nicolas menyebut, sebelum beraksi, HW menyiapkan kamera di kamarnya. Saat masuk ke kamar HW, posisi kamera sudah menyala dan siap untuk merekam.



    "Jadi dia sudah siapkan video dan kamera, Handycam, yang kalau yang tidak diketahui dia tidak menyampaikan. Jadi pas masuk ke kamarnya dia, langsung dia sudah on-kan kamera ataupun Handycam yang dia punya untuk menyorot apa yang dia lakukan," ucapnya.



    Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa banyak korban dari aksi bejat pelaku. Nicolas berharap agar korban bisa berterus terang.



    "Banyak korban, tapi mudah-mudahan masyarakat, anak-anak, yang menjadi korban dia dapat berterus terang untuk membuka kedok yang bersangkutan supaya yang bersangkutan bisa kita tindak sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.



    4. Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
    Polisi menetapkan HW sebagai tersangka pencabulan kepada anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.



    "Pasal yang dilanggar adalah Pasal 76 (e) juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Kombes Nicolas.



    Nicolas mengatakan, akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka HW juga terancam denda maksimal Rp 5 miliar.



    "Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling bannyak Rp 5 miliar," ucapnya.



    Sumber: Detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini