• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    KPK Terima Pengembalian Uang Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji 2024

    Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T02:18:31Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta,OpsJurnal.asia-

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sejumlah biro travel haji yang tergabung dalam Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 


    “Ini terkait dengan pengembalian uang? Benar. Ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri, maupun yang lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).


    Asep mengatakan, pengembalian uang tersebut menjadi materi yang sedang didalami penyidik. Dia mengatakan, dengan pengembalian uang dari biro travel tersebut, pengusutan perkara menjadi lebih terang.



    “Bagaimana ada kick back, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jemaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” ujar dia.



    Sebelumnya, KPK mengatakan, sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 



    “Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari Biro-biro Travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025). 



    Meski demikian, Budi belum menyebutkan jumlah uang yang sudah dikembalikan ke KPK. Dia mengatakan, uang tersebut disita penyidik menjadi barang bukti dalam perkara kuota haji.



    “Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah Biro Travel yang sudah mengembalikan,” ujar dia.



    Budi berharap langkah pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro perjalanan haji ini adalah bentuk sikap kooperatif.



    Dia berharap sikap kooperatif itu juga dilakukan biro perjalanan haji lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus kuota haji. 



    “Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ucap dia.



    Sumber: Kompas.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini