Jakarta,OpsJurnal.asia-
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono. Supratman mengaku menandatangani SK itu, pada Rabu (1/10/2025) pagi.
"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," kata Supratman, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Supratman mengatakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima pendaftaran struktur kepengurusan PPP hasil Muktamar X dari pihak Mardiono pada 30 September 2025.
Pihak AHU kemudian memeriksa anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar PPP di Makassar, dan mendapati dokumen aturan internal partai itu tidak berubah.
Meski sudah menandatangani SK tersebut, ia mengaku belum mengetahui apakah pihak Mardiono telah mengambil SK tersebut di Kantor Kementerian Hukum. "Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," tutur Supratman.
Sebelumnya, PPP terbelah menjadi dua kubu, yakni Ketua Umum Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto yang dimotori Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Muhammad Romahurmuziy alias Gus Romy.
Kedua pihak sama-sama mengeklaim sebagai ketua umum hasil Muktamar X di Jakarta Utara. Setelah saling mengeklaim, mereka masing-masing mendaftarkan struktur kepengurusan baru ke Ditjen AHU, Kementerian Hukum.
Sumber: Kompas.com