Jakarta,OpsJurnal.Asia -
Tiga warga negara asing (WNA) terdakwa kasus penembakan warga Australia di Badung, Bali, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan pengawalan ketat.
Tiga WNA itu adalah Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa Midolmore (37), dan Coskun Mevlut (23). Mereka semua merupakan warga negara (WN) Australia. Mereka diangkut membawa mobil rantis Brimob Polda Bali. Wajah mereka ditutup dengan masker yang menutupi kepala dan wajah, menyisakan matanya yang terlihat.
Dilansir detikBali, Kamis (30/10/2025), mereka dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Cakra PN Denpasar yang dipimpin majelis hakim PN Denpasar dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Badung.
"Hari ini kami melakukan pengamanan khusus karena adanya surat dan permintaan dari kejaksaan, pengadilan," ujar Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara.
Sumber:detik.com

