Jakarta,OpsJurnal.asia-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa saksi dari biro perjalanan haji secara maraton terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada pekan ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan para biro perjalanan haji ini penting untuk mendalami mekanisme mendapatkan kuota haji dari Kementerian Agama.
“Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji. Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh para Biro Perjalanan Haji, baik bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah khusus,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Budi juga mengatakan, selain proses mendapatkan kuota haji khusus, KPK akan mendalami proses jual-beli kuota baik kepada calon jemaah maupun antar sesama biro perjalanan haji.
“Ini skema-nya sedang didalami oleh penyidik, karena memang Biro Perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak, sehingga memang penyidikannya juga cukup kompleks yang saat ini masih terus berjalan,” ujar dia.
Budi melanjutkan, proses penyidikan terhadap kasus kuota haji terus berjalan dengan baik dan tidak ada kendala dalam penanganannya. “Tidak ada kendala dan hari ini juga KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel,” ucap dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menduga terdapat praktik jual-beli kuota haji tambahan itu yang dibanderol hingga ribuan dollar AS untuk setiap jemaah. KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Sumber: Kompas.com