• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Nekat Edarkan Uang Palsu, Hanya Hitungan Jam, Pria Ini Diringkus Tim Buser Polsek Jebus

    Senin, 29 September 2025, September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-29T09:06:07Z
    masukkan script iklan disini


    Parit Tiga, opsjurnal.asia-

    Gerak cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polrek Jebus, dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu dikecamatan Parit Tiga dan Jebus patut diapresiasi. Hanya dalam hitungan jam kasus peredaran uang palsu berhasil diungkap. 


    Hasilnya, seorang  terduga pelaku yang berasal dari luar Pulau Bangka, yang terlibat peredaran uang palsu berhasil diamankan beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribuan. 


    Menurut  Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, seizin Kapolres Bangka Barat , AKBP Pradana, Aditya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran uang palsu di sebuah toko penjual ayam goreng di Kecamatan Parit Tiga. 


    "Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu. Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung merespons dan bergerak cepat ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya 


    Kompol Fatah Meilana mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Kelabat, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.


    "Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial RDH alias AD (24) warga Alang-alang Lebar, Palembang di sebuah rumah di Desa Kelabat. Dari tangan pelaku kami juga berhasil mengamankan BB uang dengan berbagai pecahan antara lain.

    1.000 = 9 lembar asli

    2.000 = 33 lembar asli

    5.000 = 18 lembar asli

    10.000 = 49 lembar asli 

    20.000 = 11 lembar asli 

    50.000 = 29 Lembar asli

    100.000 = 4 lembar asli

    100.000 = 8 lembar palsu palsu sebanyak RP 3,525,000 dan menurut pengakuan tersangka yang berhasil diedarkan sudah sebanyak Rp 2 Juta Rupiah" jelas Kompol Fatah.


    Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Jebus. Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Ipda Eko serta Katim Brigadir Hamzah diketahui sering kali berhasil melakukan ungkap kasus di wilayah hukum Polsek Jebus dalam waktu singkat.



    Kompol Fatah menegaskan menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang sudah meresahkan masyarakat itu.


    Polisi pun akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengetahui asal-usul uang palsu yang diduga akan disebarkan di Provinsi Bangka Belitung serta akan mengungkap jaringan yang mereka miliki. 


    "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap tuntas jaringan peredaran uang palsu,” tegasnya.


    "Kompol Fatah Meilana juga  mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama disaat seperti sekarang ini 


    “Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” himbaunya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini