Tabanan, OpsJurnal.asia-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah mengungkapkan, yayasan tersebut dibubarkan karena ketua yayasan terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni jual beli bayi. Ia menjelaskan, Yayasan Anak Bali Luih berdiri berdasarkan akta nomor 08 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor: AHU-0016030.AH.01.04. Tahun 2023 tanggal 29 September 2023.
Yayasan ini telah ditetapkan sebagai badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Ia menyebut, ketika didirikan dan dioperasikan, yayasan tersebut tidak didaftarkan pada pengadilan negeri dan tidak memiliki izin kegiatan dari instansi terkait.
"Bahwa di dalam AD/ART yayasan menyebutkan, salah satu tujuan yayasan di bidang sosial dan kemanusiaan," kata Zainur dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
"Namun dalam kegiatannya melakukan penjualan anak atau bayi yang dilakukan oleh salah seorang pendiri dan pengurus yayasan (bernama) I Made Aryadana, yang telah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok,"
lanjutnya. Ia menerangkan, I Made Aryadana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perdagangan anak. Hal itu berdasarkan salinan putusan PN Depok, tanggal 12 Maret 2025 dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 8 Mei 2025.
"Dengan adanya putusan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya. "
Kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata peran jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Tabanan dalam mewakili kepentingan negara dan masyarakat di bidang perdata dan tata usaha negara," tutup Zainur Arifin.
Sumber: Kompas.com