Jakarta,OpsJurnal.asia-
Presiden Prabowo Subianto memastikan kelanjutan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9/2025).
Penjelasan KSP Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan maksud IKN akan menjadi ibu kota politik pada 2028. Ia menjelaskan 2028 menjadi target lengkapnya pembangunan 3 unsur kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Qodari mengatakan adanya ibu kota politik bukan berarti akan ada ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, atau yang lain. Ia menekankan pada intinya ibu kota politik berarti IKN akan menjadi pusat pemerintahan.
"Oke jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya," kata Qodari kepada wartawan di kantornya, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
"Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya," lanjutnya.
Ia mengatakan pusat pemerintahan tidak akan berjalan jika hanya ada eksekutif di IKN. Ia mengatakan 2028 menjadi target Presiden Prabowo melengkapi tiga unsur kekuasaan negara di IKN.
"Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya," ujarnya.
"Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada," imbuhnya.
Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan Mendagri Terkait keputusan ini, Komisi II DPR RI berencana meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aria mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai dasar penetapan istilah tersebut.
"Belum tahu persis substansinya, makanya apakah ini istilah tanpa ada substansi terhadap undang-undang, atau seperti apa, kan juga baru disebut, background-nya kira harus tahu," kata Aria kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Aria menyebutkan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kemendagri terkait hal itu. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah penyebutan ibu kota politik harus diikuti penyesuaian Undang-Undang IKN atau cukup dengan aturan yang ada.
"Kita usahakan dulu supaya Mendagri supaya bisa menyampaikan dasar argumentasi dan tujuan penyebutan ibu kota politik itu, yang tentunya apakah ada penyesuaian UU, atau cukup dengan UU yang saat ini ada," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mempertanyakan Perpres Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan IKN menjadi Ibu Kota Politik 2028. Mardani meminta adanya penjelasan lebih lanjut terkait definisi Ibu Kota Politik.
"Perlu penjelasan sederhana Ibu Kota Politik," kata Mardani saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Ia beralasan jenis-jenis ibu kota belum diatur dalam perundang-undangan. "Pembagian jenis ibu kota belum dikenal dalam perundangan kita," imbuhnya.
Ketua DPP PKS ini juga mengingatkan jangan sampai IKN menjadi Ibu Kota Politik menyebabkan pemborosan. Menurutnya, Prabowo sejauh ini sudah baik melakukan efisiensi.
Sumber: Detik.com