• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pemko Tanjung Balai Sosialisasikan Larangan dan Syarat Resmi Bagi Calon PMI

    Selasa, 01 Juli 2025, Juli 01, 2025 WIB Last Updated 2025-07-01T07:34:41Z
    masukkan script iklan disini

    Tanjungbalai , opsjurnal.asia - 

    Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Dinas Tenaga Kerja menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 490/10285/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Pelarangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Prosedural.



    Hal ini disampaikan oleh Plt Kadis Tenaga Kerja, Irfan Zuhri atas nama  bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Tanjungbalai, Kamis (26/6/2025) Surat edaran ditujukan kepada masyarakat Tanjungbalai yang berkeinginan menjadi Calon PMI Prosedural dan larangan menjadi Calon PMI Non Prosedural, yakni :



    1. Diminta agar tidak menjadi Calon PMI Non Prosedural yang disebabkan banyaknya permasalahan yang dialami seperti korban tindak pidana, penipuan, korban kekerasan dan perdagangan manusia serta perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).



    2. Berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dijelaskan bahwa setiap PMI hanya dapat bekerja ke negara penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.



    3. Diminta kepada masyarakat yang menjadi PMI Non Prosedural di negara  kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand dan Myanmar dengan alasan minimnya perlindungan perkeja di negara dimaksud.


    Sumber : 1detik.asia

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini