• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰

    Polda Jabar Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak Berbasis AI, 8 Tersangka Diamankan

    Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T04:10:55Z
    masukkan script iklan disini



    Bandung,OpsJurnal.Asia -

    Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber lintas daerah yang diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).


    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari CyberTipline Report NCMEC serta laporan dari Google mengenai aktivitas penyimpanan konten yang berkaitan dengan eksploitasi anak sejak Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan delapan tersangka di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.


    Para tersangka diduga memanfaatkan foto anak yang diperoleh dari internet, kemudian memanipulasinya menggunakan teknologi AI sehingga menghasilkan konten palsu yang bersifat melanggar hukum. Konten tersebut selanjutnya disimpan melalui layanan cloud dan diduga disebarluaskan melalui sejumlah platform digital, termasuk media sosial dan Telegram.


    Dalam proses penindakan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, flashdisk dengan kapasitas data puluhan gigabyte, tangkapan layar akun media sosial, akun Telegram dan X, serta private server yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.


    Polda Jabar menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital, termasuk AI, tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar.


    Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa ruang digital juga harus mendapatkan pengawasan serius. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, penyedia platform digital, serta masyarakat dinilai penting untuk mencegah teknologi disalahgunakan sebagai sarana kejahatan terhadap anak.

    (bs)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini