• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰

    Kronologi Eksekusi Lahan 1.300 Hektare PT BSU: Putusan MA hingga Massa Memadati Lokasi

    Kamis, 03 September 2026, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T07:02:08Z
    masukkan script iklan disini


    BATANGHARI, OPS JURNAL ASIA — Polemik sengketa lahan seluas kurang lebih 1.300 hektare di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, memasuki babak baru. Pelaksanaan eksekusi yang telah dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian pada Rabu, 2 September 2026, kembali tertunda setelah situasi di lapangan dinilai tidak kondusif.


    Berikut kronologi perkara dan pelaksanaan eksekusi tersebut:


    1. Sengketa Lahan Berawal dari Konflik Penguasaan Tanah


    Sengketa lahan melibatkan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU).


    Masyarakat adat menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah adat. Perkara tersebut kemudian bergulir melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi.


    2. Perkara Berlanjut hingga Mahkamah Agung


    Pada tingkat Pengadilan Negeri Muara Bulian, gugatan masyarakat adat sebelumnya ditolak. Putusan tersebut kemudian diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jambi.


    Masyarakat adat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


    Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025 membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemohon untuk mengajukan pelaksanaan eksekusi.


    OPS JURNAL ASIA sebelumnya melaporkan bahwa pemohon menegaskan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


    3. PN Muara Bulian Menetapkan Pelaksanaan Eksekusi


    Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PN Muara Bulian mempersiapkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek lahan seluas sekitar 1.300 hektare.


    Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP serta sejumlah instansi terkait juga disiapkan untuk mendukung pengamanan pelaksanaan eksekusi.


    4. Menjelang Eksekusi, Massa Mulai Menjadi Sorotan


    Menjelang pelaksanaan pada Rabu, 2 September 2026, muncul laporan mengenai berkumpulnya sejumlah besar massa di sekitar kawasan perusahaan.


    Sejumlah laporan media menyebut karyawan PT BSU berada di gerbang maupun area perusahaan. Pada saat yang sama, muncul dugaan adanya mobilisasi masyarakat SAD dari kawasan Bukit 12 serta sejumlah orang yang disebut berada di lokasi untuk menghadapi proses eksekusi.


    OPS JURNAL ASIA pada 3 September 2026 juga melaporkan adanya dugaan keterlibatan sekitar 12 orang dalam proses di lokasi. Namun, identitas, kapasitas, serta siapa yang meminta mereka hadir masih menjadi pertanyaan dan memerlukan klarifikasi resmi.


    5. Muncul Tuduhan Pengerahan Preman


    Situasi kemudian berkembang dengan munculnya tudingan bahwa pihak PT BSU diduga mengerahkan massa untuk menghadang proses eksekusi, termasuk tuduhan mengenai penyewaan preman.


    Tuduhan tersebut disampaikan oleh pihak yang mendukung pelaksanaan eksekusi. Sejumlah media juga memberitakan adanya dugaan pengerahan massa dan preman.


    Namun demikian, tuduhan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Sampai ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum atau bukti hukum yang menguatkan, posisi pemberitaan harus tetap menggunakan istilah diduga, dituding, atau menurut keterangan pihak tertentu.


    6. Rombongan Eksekusi Tidak Melanjutkan Perjalanan


    Pada hari pelaksanaan, PN Muara Bulian bersama aparat gabungan menghadapi situasi massa yang dinilai berpotensi menimbulkan benturan.


    Kondisi tersebut membuat rombongan tidak melanjutkan perjalanan menuju objek eksekusi.


    Panitera PN Muara Bulian Kahfi A. Lutfi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk kekhawatiran terhadap potensi benturan yang melibatkan masyarakat SAD.


    7. Aparat Memilih Menunda demi Mencegah Korban


    Kabag Ops Polres Batang Hari AKP Harianto Sitepu menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan pertimbangan keamanan dan informasi intelijen.


    Menurutnya, keselamatan petugas, pemohon maupun massa menjadi prioritas sehingga eksekusi tidak dipaksakan dalam kondisi yang berpotensi memicu bentrokan.


    8. Eksekusi Ditunda, Koordinasi Dilanjutkan


    Setelah keputusan penundaan diambil, personel pengamanan ditarik dari lokasi.


    PN Muara Bulian dan pihak kepolisian kemudian berencana melakukan koordinasi lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk pembahasan mengenai pelaksanaan eksekusi pada kesempatan berikutnya.


    9. Pertanyaan Besar Setelah Penundaan


    Penundaan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan publik.


    Jika putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, bagaimana memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan benturan?


    Siapa sebenarnya pihak-pihak yang hadir di lokasi?


    Apakah seluruh massa berada di sana atas inisiatif sendiri, atau terdapat pihak yang mengorganisir?


    Dan terkait dugaan keterlibatan 12 orang maupun tuduhan penyewaan preman, siapa yang bertanggung jawab dan apa kapasitas mereka?


    Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari pihak PT BSU, masyarakat yang berada di lokasi, pemohon eksekusi, PN Muara Bulian, serta aparat penegak hukum.


    Yang jelas, peristiwa 2 September 2026 menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan di lapangan masih menghadapi persoalan keamanan. Penundaan dilakukan untuk mencegah bentrokan dan jatuhnya korban, sementara proses koordinasi untuk menen


    tukan langkah selanjutnya masih berlanjut.


    Redaksi: Alparezha

    OPS JURNAL ASIA

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini