Bandar Lampung,OpsJurnal.Asia -
Sebuah tempat yang dijadikan gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak ilegal,Lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, tepat berada di depan SPBU 24.352.39.
Gudang tempat penimbunan BBM ilegal ini diduga sudah cukup lama beroperasi, hingga puluhan Ton minyak ilegal yang di timbun di gudang tersebut,
"Salah satu warga memberi keterangan dan tidak ingin di publikasikan namanya," Mas BBM subsidi solarl itu ada yg di beli dari pelangsir di SPBU,lkemudian dijual kembali ke pemilik perusahaan industri dengan harga yang lebih tinggi serta keuntungan yang sangat menggiurkan.
Setiap hari akan terlihat aktivitas keluar masuk kendaraan,Warga yang tinggal tidak jauh dari gudang minyak ilegal mengatakan " Kami sudah terbiasa dengan aktivitas yang mereka lakukan pak, Polisi terkesan tak perduli apalagi kami sebagai rakyat kecil.Jadi terserah ajalah asal jangan mengganggu kenyamanan warga". Tegas warga, (23/9/2026)
Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana aktivitas di lokasi tersebut dapat berjalan tanpa tindakan terbuka dalam kurun waktu tertentu. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM serta mekanisme kontrol lintas institusi.
Apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah.
Dampaknya tidak kecil. Setiap liter BBM ilegal yang dialihkan berpotensi mengurangi jatah nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan subsidi energi. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penggerusan hak masyarakat kecil dan potensi kerugian negara.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengecekan legalitas gudang, penelusuran rantai distribusi, serta pengujian kualitas bahan bakar apabila diperlukan. Desakan tersebut diarahkan kepada Bapak Kapolri,Bapak Kapolda Lampung, sesuai kewenangan masing-masing.
Publik berharap, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri dan disampaikan kepada masyarakat.
(Team)




