Belinyu,OpsJurnal.Asia -
Belum genap 2 bulan sejak Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Babel, aktivitas tambang timah ilegal menggunakan Ponton Isap Produksi/PIP kembali beroperasi di perairan Pulau Dante, Teluk Kelabat Dalam, Kecamatan Belinyu. Nelayan mendesak APH bertindak tegas, jangan cuma "seremonial".
Dugaan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah perairan Pulau Dante, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka kembali marak. Pantauan di lapangan, Kamis (31/7/2026), sejumlah ponton masih terlihat beroperasi di kawasan Teluk Kelabat Dalam. Padahal lokasi ini sudah beberapa kali ditertibkan.31 Juli 2026
Hal ini memicu kekecewaan nelayan. Mereka menagih komitmen hasil Rapat Dengar Pendapat/RDP bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 8 Juni 2026 lalu.
"Kami meminta agar semua yang hadir dalam RDP tanggal 8 Juni lalu di DPRD untuk menghormati hasil rapat. Harus konsisten dalam komitmen bahwa Teluk Kelabat Dalam bersih dari tambang", tegas Wisnu Sudiro, nelayan asal Bukit Tulang.
Wisnu juga menagih ketegasan aparat penegak hukum.
"Kami menagih ketegasan dari pihak APH khususnya Polda Babel untuk menindak tegas para penambang yang masih membandel. Jangan hanya seremonial saja serta jangan hanya omon-omon doang", ujarnya.
Keluhan senada disampaikan Ketua Forum Nelayan Pencinta Teluk Kelabat Dalam, Maryono. Ia meminta perairan Pulau Dante, Mengkubung, Tanjung Niur, dan Sungai Antan segera ditertibkan sesuai hasil RDP.
"Kami berharap penegak hukum bisa bertindak tegas untuk menertibkan aktivitas yang diduga tambang ilegal di Teluk Kelabat Dalam. Jangan seolah-olah keberanian mereka bekerja ada yang bekingi", kata Maryono.
Menurut Maryono, Teluk Kelabat Dalam sudah puluhan tahun menjadi tumpuan hidup ribuan nelayan. Jika pembiaran terus terjadi, dikhawatirkan akan muncul konflik di lapangan.
"Jika tidak segera ditertibkan dan nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ini akan merugikan masyarakat nelayan", ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, OPSJURNAL masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Polairud Polda Babel, Lanal Babel, Pemerintah Kabupaten Bangka, dan instansi terkait lainnya.
Redaksi OPSJURNAL membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan ini.
(Tim OPSjurnal)

