• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰

    BPH MIGAS Jangan Tutup Mata!!! Pengawas SPBU 24.351.113 Diduga Buka Jalur Untuk Para Mafia Pengecor BBM Solar Subsidi

    Suara rakyat
    Rabu, 26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T02:41:01Z
    masukkan script iklan disini


    Bandar Lampung,Opsjurnal.Asia--Adanya dugaan terjadi praktek penjualan dan pelayanan konsumen secara tidak benar, bahkan ada indikasi untuk meraup keuntungan dengan cara yang salah terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.351.113 Jl. urip sumoharjo,no 31 way halim , Kc way halim kota


    Hasil wawancara dengan beberapa pengendara roda empat yang sedang melakukan pengisian BBM di SPBU"Kalau saya, sih tidak heran lagi pak kalau BBM di (SPBU) 24.351.113 Jl. Sultan Agung Bandar Lampung,hampir setiap hari dI SPBU ini di penuhi para Pengecor dengan berbagai jenis kendaraan seperti mobil Fajero,Inova,Panter, kanter dll yang sudah di modifikasi untuk mengelabui dari aparat penegak hukum (APH) kata salah satu warga penguna kendaraan bermotor.(25/8/2026)

     

    Dari hasil tambahan Investigasi awak media, mendapat informasi tambahan dari  narasumber  yang diduga terlibat dalam aksi pengecoran,"Pak itu yang kordinir seorang oknum TNI AL namanya saya kurang paham dan keluar masuk nya semua Pengecor sudah di atur  dan diduga bekerja sama dengan pengawas SPBU"Pungkasnya.


    Hingga saat ini pengawas SPBU 24.351.113 belum bisa di temui dan di hubungi untuk memberi keterangan secara resmi ,hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen SPBU 24.351.113,Tim media masih berupaya meminta klarifikasi guna memastikan apakah dugaan aktivitas tersebut merupakan pelanggaran atau terdapat mekanisme tertentu yang dibenarkan sesuai aturan.


    Diharapkan kepada (BPH) Migas dan (APH) Aprat penegak hukum supaya dapat turun menyidak  SPBU 24.351.113 Bandar Lampung,dan memeriksa CCTV, TOTALISATOR,dan PENJUALAN dan berharap kepada BPH MIGAS dapat terbuka supaya publik dapat melihat dalam setiap proses nya.


    Media ini menegaskan pemberitaan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers

    (Team) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini