Pamekasan, Madura_Opsjurnal.asia - Masyarakat Pamekasan perlu mengetahui ketentuan terbaru terkait pembelian BBM Solar dan Pertalite menggunakan surat rekomendasi.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengimbau bahwa Lurah/Kepala Desa tidak berwenang menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite.
SPBU maupun SPDN/AKR juga dilarang melayani pembelian yang hanya menggunakan surat rekomendasi dari Kepala Desa tanpa rekomendasi dari instansi terkait.
Bagi masyarakat yang membutuhkan surat rekomendasi, pengajuan dilakukan melalui aplikasi XSTAR pada perangkat daerah sesuai sektor usaha masing-masing, yaitu:
• Usaha mikro: Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.
• Pertanian: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
• Perikanan: Dinas Kelautan dan Perikanan.
• Pelayanan umum: Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pamekasan.
Masyarakat juga diingatkan agar menggunakan surat rekomendasi BBM sesuai peruntukannya dan tidak menyalahgunakannya.
Himbauan tersebut tertuang dalam Himbauan Bupati Pamekasan Nomor 500/78/432.021/2026, yang diterbitkan di Pamekasan pada 23 Juli 2026 dan ditandatangani Bupati Pamekasan, Dr. KH. Kholilurrahman, S.H., M.Si.
Masyarakat Pamekasan diharap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pembelian BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan meminimalisir penyimpangan.

