"Pengecor diatur dan diprioritaskan, diduga ada uang lebih yang mengalir"
Lampung Selatan, Jurnalpos.Asia - Mencuat dugaan kuat keterlibatan oknum aparat TNI Angkatan Laut yang bernama Sdy bekerja sama dengan pengawas SPBU Kode 24.353.56 yang berlokasi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Diduga kerja sama tersebut membuka jalur bagi para pelangsir BBM subsidi jenis solar untuk mengambil pasokan dalam jumlah besar, yang kemudian disimpan di gudang dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Kondisi ini memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran masyarakat dan konsumen yang membutuhkan BBM subsidi tersebut.
Warga dan konsumen mendesak POM AL untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat. Sementara itu, BPH Migas diminta untuk segera mencabut izin operasional SPBU tersebut bilamana terbukti melanggar aturan. Pihak manajemen SPBU juga diminta memecat pengawas serta operator yang terbukti bekerja sama dengan para pelangsir mafia BBM.
Berdasarkan pantauan dan keterangan pengendara yang mengisi BBM di lokasi tersebut, hampir setiap hari SPBU 24.353.56 di Desa Pemanggilan, Natar, dipenuhi kendaraan pengecor seperti truk Fuso, L300, dan kendaraan besar lainnya yang telah dimodifikasi.
"Kalau saya, sih tidak heran lagi Pak kalau BBM di SPBU 24.353.56 Desa Pemanggilan Natar, Lampung Selatan, hampir setiap hari di SPBU ini dipenuhi para pengecor dengan berbagai jenis kendaraan besar seperti Fuso, Truk, L300, dll yang sudah dimodifikasi, memakai lebih dari satu barcode dan berganti-ganti plat untuk mengelabui aparat penegak hukum," ujar salah satu warga pengguna kendaraan bermotor, Kamis (27/8/2026).
Sementara itu, narasumber yang diduga mengetahui alur kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penyaluran kepada para pelangsir sudah diatur secara terkoordinir.
"Pak itu yang dikordinir ada beberapa oknum TNI AL dan keluar-masuknya semua pengecor sudah diatur, untuk pembayaran kami lebihkan dari harga subsidi yang berlaku. Kami berharap kepada POM AL segera melakukan penindakan tegas terhadap oknum tersebut jika terbukti," timpalnya.
Warga juga mendesak pemilik SPBU untuk menindak tegas pihak yang terlibat.
"Kami minta ditindak tegas karena kami ada informasi menduga bahwasannya para pelangsir tersebut memberikan uang lebih sehingga para operator kemudian pengawas itu memprioritaskan para pelangsir," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pengawas maupun pihak manajemen SPBU 24.353.56 belum dapat ditemui maupun dihubungi untuk memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya meminta klarifikasi guna keseimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap BPH Migas dan aparat penegak hukum segera turun menyidik SPBU 24.353.56, memeriksa rekaman CCTV, alat totalisator, serta data penjualan agar transparan dan dapat diketahui publik.
Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)




