• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Satresnarkoba Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diamankan

    Kamis, 02 Juli 2026, Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T13:45:03Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim — Satresnarkoba Polres Bojonegoro mengungkap 34 kasus narkotika dan obat keras berbahaya sepanjang Januari hingga Juli 2026.

    Data tersebut disampaikan dalam rilis resmi di Gedung AP I Rawi Mapolres setempat, Kamis pagi, 2 Juli 2026.

    Dari 34 perkara yang diungkap, sebanyak 16 kasus telah dinyatakan selesai hingga tahap P21 dan pelimpahan perkara.

    Selanjutnya, delapan perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, sepuluh perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

    Perkara tersebut terdiri atas dua kasus sabu, enam kasus obat keras berbahaya, dan dua kasus ganja.

    Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan sebelas orang sebagai tersangka.

    Rinciannya meliputi dua tersangka sabu, tujuh tersangka okerbaya, dan dua tersangka ganja.

    Polisi juga menyita barang bukti berupa 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, dan 614 butir dobel L.

    Selain itu, turut diamankan sembilan telepon genggam, dua sepeda motor, dan satu unit mobil.

    Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka sebagai pemilik sabu, tujuh sebagai pengedar okerbaya, dan dua pemilik ganja.

    Kasatresnarkoba, AKP Mudo Tri Sanjoyo, menjelaskan penyidik menerapkan pasal sesuai jenis tindak pidana dan peran masing-masing tersangka.

    Untuk perkara narkotika diterapkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara perkara obat keras berbahaya dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Menurutnya, ancaman pidana bagi para tersangka berkisar antara empat hingga dua belas tahun penjara.

    Bahkan, untuk tindak pidana tertentu ancaman hukumannya dapat mencapai lima belas tahun penjara disertai denda hingga miliaran rupiah.

    Pihaknya, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.

    Upaya itu diharapkan mampu menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan masyarakat Bojonegoro.

    Penulis Agus Harianto.
    Sumber Humas Polres Bojonegoro.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini