Bojonegoro, Jatim - Pindah domisili ke luar kota kini semakin mudah karena surat pengantar RT maupun RW tidak lagi diwajibkan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memangkas tahapan administrasi sekaligus mempercepat layanan kependudukan.
Ketentuan ini mengacu pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Melalui aturan itu, pengurusan pindah domisili dapat dilakukan tanpa lagi mengandalkan surat RT/RW.
Dengan demikian, masyarakat cukup mengurus perpindahan melalui Disdukcapil sesuai syarat yang berlaku.
Dokumen yang disiapkan meliputi fotokopi KK, KTP elektronik, serta KIA bagi yang telah memilikinya.
Selain itu, pemohon juga wajib membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia atau SKPWNI.
Apabila tinggal di kontrakan, indekos, atau menumpang KK, diperlukan persetujuan pemilik rumah.
Selanjutnya, pemohon mendatangi Disdukcapil daerah asal dengan mengisi Formulir F-1.03.
Berkas kemudian diverifikasi petugas sebelum proses penerbitan dokumen sesuai kondisi perpindahan.
Apabila kepala keluarga tidak pindah, nomor KK tetap digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, KK baru diterbitkan jika kepala keluarga pindah dan sebagian anggota masih menetap.
Berikutnya, Disdukcapil menerbitkan SKPWNI sebagai dasar pengurusan administrasi di daerah tujuan.
Sementara itu, KTP elektronik maupun KIA lama tidak ditarik karena diganti di daerah tujuan.
Setelah memperoleh SKPWNI, pemohon mendatangi Disdukcapil di wilayah tujuan membawa persyaratan.
Kemudian, Disdukcapil menerbitkan KK, KTP elektronik, dan KIA dengan alamat domisili yang baru.
Pada saat bersamaan, dokumen kependudukan lama dimusnahkan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Namun, apabila SKPWNI belum dimiliki, Disdukcapil tujuan dapat membantu proses penerbitannya.
Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Disdukcapil daerah asal menggunakan data SIAK.
Dengan demikian, layanan pindah domisili kini lebih sederhana, cepat, dan memberi kepastian hukum.
Penulis: Agus Harianto.

