• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Oknum Yang Menguasai Lahan Ilegal Milik PT. PPP, Tidak Izinkan Penerima Kuasa Perusahaan Kroscek Lokasi

    Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T03:19:42Z
    masukkan script iklan disini



    Pertapaan Sergai, OpsJurnal.Asia - 


    Lahan PT. Perusahaan Pengembangan Pertanian seluas 62 Ha yang diamanahkan pengelolaannya kepada H. Nikmat Saragih yang diangkat sebagai manager perusahaan, saat ini dikuasai secara ilegal oleh Juvanelis Maximilian Westenberg Munthe alias Julpan anak dari Vincent Westenberg yang dahulunya ingin membeli lahan tersebut.


    Polemik pengambilan lahan tersebut, sudah cukup lama serta berulangkali diupayakan oleh H. Nikmat Saragih selaku Perwakilan PT. Perusahaan Pengembangan Pertanian (PPP) dengan cara yang kondusif, namun Julpan tidak menanggapinya. 


    Menyikapi polemik yang belum terselesaikan, H. Nikmat Saragih memberi Kuasa Pengelolaan Tanah kepada Ilham Koto (62) dan Bambang Siswanto (61) juga memberi Surat Kuasa Khusus kepada Budi Hartono (60), Arbain (58) dan Tamsi (56).


    Para masing-masing penerima kuasa menuju objek yang dikuasai secara sepihak yang berlokasi di Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai untuk meninjau lokasi milik PT. PPP, Rabu (15/07/2026).


    Para tim penerima kuasa mendatangi Kepala Desa Pertapaan guna menyampaikan maksud dan tujuan berkunjung ke lokasi milik PT. PPP. Tim penerima kuasa disambut Mariono (Kepala Desa), Aipda Haloho (Bhabinkamtibmas) dan Kepala Dusun VI Desa Pertapaan. 


    Para penerima kuasa berkomunikasi dengan kepada Kades, Bhabinkamtibmas dan Kepala Dusun VI untuk bermohon pendampingan guna melihat lokasi lahan PT. PPP yang dikuasai secara ilegal oleh Julpan, namun mereka enggan memberi pendampingan karena Julpan tidak mengizinkan tim penerima kuasa mendekati yang katanya lahannya meskipun tim penerima kuasa beserta Kades, Kadus dan Bhabinkamtibmas berada di teritorial wilayah Kepemerintahan Desa Pertapaan.


    Tim penerima kuasa mempertanyakan mengapa mereka takut dengan Julpan sehingga larangan Julpan mereka dengarkan. Padahal sebagai Kepala Desa, Mariono punya kewenangan untuk mengatur warganya. Begitu pula Bhabinkamtibmas, mereka seyogianya pelindung hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan. 


    Menyikapi fenomena diatas, dapat diambil satu kesimpulan bahwa para aparatur desa maupun bhabinkamtibmas takut dan mentaati segala kemauan dari Julpan sipenguasa lahan ilegal milik PT. PPP dan tim penerima kuasa akan mengambil Langkah-Langkah hukum terukur atas apa dialami tim penerima kuasa. 


    Perlu diketahui khalayak ramai bahwa Julpan yang telah menguasai lahan PT. PPP secara ilegal, telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain dan akan diambil langkah hukum terukur oleh tim penerima kuasa. 

    (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini