Jakarta - Opsjurnal.asia - Maraknya penyebaran isu, tudingan, dan narasi yang belum terverifikasi kebenarannya yang diarahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mendapat kecaman tegas. Ketua Umum Pengurus Wilayah Front Rakyat Nusantara Counter Polri (PW FRN Counter Polri), R.M. Agus Rugiarto Astrodiarjo atau yang dikenal luas sebagai Agus Flores, menegaskan bahwa segala bentuk dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dibangun melalui narasi yang berpotensi menjadi fitnah.
Dalam keterangan persnya, Agus Flores mengingatkan kembali prinsip dasar negara Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap tuduhan tanpa bukti yang sah tidak hanya berpotensi mencemarkan nama baik perorangan, melainkan juga menggerus sendi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan kewibawaan negara itu sendiri.
“Jangan membangun opini publik dengan cara memfitnah. Jika memang memiliki bukti yang kuat dan sah atas adanya pelanggaran, maka tempuh lah jalur hukum yang berlaku dan sampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Jangan menggiring persepsi masyarakat dengan narasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena hal itu hanya akan menyesatkan pemahaman publik,” tegas Agus Flores dengan tegas dan penuh tanggung jawab. Sabtu, (25/7/26)
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang dalam sistem demokrasi kita. Namun demikian, kebebasan itu bukanlah kebebasan yang tanpa batas, melainkan kebebasan yang harus dijalankan secara bertanggung jawab, didasari oleh data, fakta, serta alat bukti yang dapat diuji keabsahannya, bukan semata-mata asumsi, spekulasi, atau dugaan yang belum teruji.
Agus Flores menyampaikan keprihatinan mendalam atas terus bergulirnya serangkaian isu yang menyerang pimpinan institusi kepolisian. Ia menyampaikan pandangannya bahwa diduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan tersembunyi dan berupaya mengganggu keharmonisan hubungan antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan Kapolri. Namun ia pun menegaskan bahwa hal itu hanyalah pandangan pribadi yang juga perlu dibuktikan kebenarannya melalui proses yang benar, bukan dijadikan kesimpulan final.
“Saya menduga ada kelompok yang tidak senang melihat kepercayaan yang diberikan Bapak Presiden kepada Pak Kapolri. Dugaan saya ada pihak yang memiliki kepentingan tertentu sehingga terus berupaya membangun narasi negatif di ruang publik. Namun demikian, hal ini tetap harus diuji dan dibuktikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dijadikan bahan penilaian yang sudah dianggap selesai,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih berhati-hati, cermat, dan bijaksana dalam menerima serta menyebarkan informasi, khususnya di ruang media sosial. Setiap informasi yang diterima harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum dipercaya maupun disebarluaskan agar tidak menjadi bagian dari penyebaran berita yang tidak benar.
“Mari kita jaga bersama kondusivitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita hormati proses hukum yang berlaku, dan selalu utamakan fakta serta bukti yang sah dalam setiap hal yang kita sampaikan kepada khalayak luas,” pungkas Agus Flores.
Pernyataan ini kembali mengingatkan seluruh pihak bahwa kebebasan berekspresi harus senantiasa berjalan beriringan dengan kewajiban menjunjung tinggi hukum, etika, serta rasa keadilan bersama demi menjaga persatuan dan kewibawaan negara.
(Zakariyya S.E - Debu Jalanan Gatra)
Sumber:
R.M. Agus Rugiarto Astrodiarjo (Agus Flores)
Ketua Umum PW FRN Counter Polri

