Garut - Opsjurnal.asia - Pemerintah mengemukakan capaian yang dianggap sangat heroik: berhasil mengatasi kebocoran anggaran negara senilai sekitar Rp300 triliun, yang kemudian dialihkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan infrastruktur. Di permukaan, narasi ini tampak indah: negara menemukan celah, menutupnya rapat-rapat, dan mengembalikan uang rakyat untuk kepentingan rakyat itu sendiri.
Namun di balik keberhasilan yang diklaim tersebut, muncul pertanyaan tajam yang belum mendapatkan jawaban memadai. Melalui pernyataannya yang disampaikan kepada awak media Opsjurnal.asia, Kang Eep – Sapu Jalanan Gatra, menegaskan satu hal mendasar yang tak boleh dibiarkan samar: Jika memang disebut ada kebocoran sebesar Rp300 triliun, apa yang sebenarnya bocor, dan apa yang sebenarnya hilang?
Perbedaan Makna Yang Menentukan Tanggung Jawab
Kang Eep mengingatkan bahwa dalam tata kelola negara dan kaidah hukum, istilah “mengatasi kebocoran” memiliki bobot makna yang sangat berbeda dengan “mencegah potensi pemborosan” atau “melakukan efisiensi anggaran”.
“Jika yang terjadi hanya perbaikan sistem agar tidak ada pemborosan, maka itu adalah efisiensi. Tapi jika disebut ‘kebocoran’, maka secara logika bahasa dan hukum, publik berhak memahami bahwa telah terjadi penyimpangan nyata yang sempat berlangsung, lalu dihentikan. Rp300 triliun bukan angka receh. Jika benar ada kebocoran sebesar itu, pertanyaannya tak boleh berhenti pada berapa yang diselamatkan. Harus jelas: dari pos mana? Di lembaga mana? Lewat mekanisme apa? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah ini sekadar kelalaian, atau sudah masuk ranah pelanggaran hukum?” tegas Kang Eep.
Ia menegaskan negara tak cukup hanya berkata “keran sudah ditutup”. Rakyat berhak tahu siapa yang membuka keran itu, lewat jalur apa aliran dana mengalir, dan ke mana sempat terbawa sebelum akhirnya ditahan. Minggu, (26/7/26)
Akuntabilitas Tidak Berhenti Saat Uang Terselamatkan
Menyelamatkan uang negara memang langkah yang patut diapresiasi. Namun hal itu tidak serta-merta menghapus kewajiban menjelaskan bagaimana celah sedemikian rupa bisa terbuka. Dalam perspektif pemberantasan penyimpangan keuangan negara, sekalipun kerugian nyata belum terjadi, tetap harus diperiksa apakah terdapat tindakan yang mengarah pada pelanggaran aturan atau pidana.
“Pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka: apakah itu uang yang sudah benar-benar keluar lalu ditarik kembali? Potensi kerugian yang dicegah? Anggaran yang dipangkas karena tidak efisien? Atau sekadar perpindahan alokasi? Keempat hal itu bukanlah hal yang sama. Kebocoran bukan efisiensi. Pencegahan bukan pemulihan. Penghematan bukan otomatis uang baru yang masuk kas negara,” paparnya.
Publik juga berhak melihat jejak fiskalnya secara terperinci dalam dokumen APBN, hasil audit, serta realisasi penggunaannya. “Pertanyaan ini bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan hak dasar rakyat dan prinsip akuntabilitas. Sebab uang yang dikelola negara bukan milik penguasa, melainkan titipan rakyat,” tegasnya.
Tujuan Mulia Tidak Boleh Mengaburkan Fakta
Terkait penggunaan dana tersebut untuk program Makan Bergizi Gratis, Kang Aep menegaskan dirinya sama sekali tidak mempertanyakan kebaikan program yang bernilai kemanusiaan tinggi itu. Namun ia mengingatkan, tujuan mulia tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan ketelitian, kejelasan, dan prosedur yang benar.
“Siapa yang tega menolak makanan bergizi untuk anak-anak bangsa? Namun kebijakan publik tidak boleh dinilai hanya dari akhirnya saja. Asal-usul anggaran, keabsahan perhitungan, dan tata kelolanya harus tetap teruji. Niat baik tidak menggantikan akuntabilitas,” tandasnya.
Pertanyaan Yang Tetap Harus Ditunggu Jawabannya
Di akhir pernyataannya, Kang Eep menegaskan pesan sederhana namun tajam: jika pemerintah menyatakan berhasil mencegah pemborosan, jelaskan metodenya. Jika berhasil berhemat, jelaskan perhitungannya. Tapi jika dikatakan berhasil mengatasi kebocoran, maka satu pertanyaan yang tak boleh dielakkan tetap berdiri tegak: Apa yang sebenarnya bocor, dan apa yang sebenarnya hilang?
“Menutup keran hanyalah separuh tugas negara. Separuh lainnya adalah mencari tahu mengapa keran itu terbuka, siapa yang membiarkannya terbuka, dan bagaimana memastikan hal serupa tidak terulang lagi. Untuk angka sebesar Rp300 triliun, rakyat berhak mendapatkan lebih dari sekadar cerita. Rakyat berhak mendapatkan bukti, dokumen, audit, dan pertanggungjawaban yang nyata,” pungkas Kang Eep.
Catatan Debu Jalanan Gatra:
Kebenaran fiskal tak bisa dibungkus narasi yang menyentuh hati semata. Uang rakyat berasal dari keringat rakyat, maka setiap rupiah yang dikelola negara harus bisa diceritakan jejaknya dengan jelas, jujur, dan terbuka.
(Zakariyya SE – Debu Jalanan Gatra)

