Bekasi – Opsjurnal.asia - Dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-2 IKAPEKSI, awak media menyaksikan langsung pemberian sambutan resmi dari Surya Lukita Warman, Direktur Binalavotas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Kehadiran perwakilan lembaga negara ini menegaskan kedudukan organisasi sebagai mitra sah pemerintah dalam pengelolaan program pelatihan dan penempatan tenaga kerja ke luar negeri, khususnya skema Kenshusei.
Dalam pemaparannya yang berlandaskan ilmu ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Surya Lukita Warman menjelaskan bahwa keberadaan IKAPEKSI memiliki posisi strategis dalam menjembatani kepentingan pengembangan kompetensi pekerja dengan perlindungan hak-hak konstitusional mereka.
“Secara yuridis, seluruh proses perekrutan, pelatihan, penempatan, hingga pengawasan pasca penempatan didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta peraturan turunan terkait pelatihan vokasi dan kerja sama internasional. Kementerian menempatkan IKAPEKSI sebagai mitra yang wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma kerja, dan martabat pekerja Indonesia di manapun mereka ditempatkan,” ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa program Kenshusei bukan sekadar pelatihan keterampilan teknis, melainkan bagian dari upaya pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan. “Ilmu yang didapat di Jepang harus diimbangi dengan pemahaman hak dan kewajiban di bawah hukum kedua negara. Organisasi berperan memastikan tidak ada eksploitasi, tidak ada pelanggaran kontrak, dan setiap peserta mendapatkan perlindungan sosial serta jaminan keselamatan kerja yang layak,” tegasnya.
Surya Lukita Warman juga mengapresiasi langkah IKAPEKSI yang terus memperkuat sinergi dari pusat hingga daerah, serta berkomitmen pada integritas organisasi. “Kami berharap seluruh jajaran DPD dan DPC, termasuk di Kabupaten Garut, senantiasa menjadi ujung tombak sosialisasi aturan, wadah pengaduan, dan mitra yang proaktif dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan sampai dan dirasakan manfaatnya oleh setiap anggota maupun keluarganya.”
Penyampaian ini disambut antusiasme peserta, karena memberikan kepastian hukum serta arah yang jelas bagi pengembangan organisasi ke depan.
Catatan Debu Jalanan Gatra:
“Ketenagakerjaan bukan sekadar urusan tenaga dan waktu, melainkan urusan hak dan martabat manusia. Hukum dibuat bukan untuk membatasi langkah, melainkan untuk melindungi setiap keringat yang diteteskan, setiap ilmu yang dipelajari, dan setiap harapan yang dibawa pulang ke tanah air.”
(M.A. Zakariyya, S.E)


