GARUT - Opsjurnal.asia - Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, menerima kunjungan kerja jajaran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut di Pendopo Kabupaten Garut, Kamis (23/7/2026). Pertemuan ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah daerah dengan lembaga independen tersebut, guna menjamin tegaknya perlindungan hukum bagi konsumen serta kepastian berusaha bagi pelaku usaha di wilayah Garut.
Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran BPSK Kabupaten Garut periode 2026–2031, yang terdiri dari delapan anggota majelis dan tiga orang panitera.
Pemerintah Daerah Tegaskan Komitmen Dukung Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Secara Cepat, Mudah, dan Berkeadilan
APRESIASI DAN DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Ketua BPSK Kabupaten Garut dari unsur ASN, Asep Nugroho, SP., M.Sc., M.Eng., menyampaikan apresiasi mendalam atas perhatian dan sambutan yang diberikan Bupati Garut.
“Meski secara yuridis BPSK merupakan badan yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Jawa Barat, namun karena wilayah kerja kami berada di Kabupaten Garut, dukungan dan perhatian Bapak Bupati menjadi motivasi tersendiri bagi kami untuk meningkatkan kinerja pelayanan,” ujar Asep Nugroho.
Lebih lanjut ia berharap, pertemuan ini menjadi tonggak penguatan layanan BPSK kepada masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha secara mudah, cepat, dan berbiaya ringan sesuai amanat undang-undang.
PENTINGNYA KOLABORASI ANTAR LEMBAGA
Anggota BPSK sekaligus pegiat perlindungan konsumen, Asep Rahmat Permana, SHI., SH., MM, menilai kepemimpinan Bupati Abdusy Syakur Amin membawa harapan baru bagi keterlibatan kerja sama yang lebih kokoh.
“Selama ini BPSK belum sepenuhnya mendapatkan porsi perhatian yang optimal sebagai mitra pemerintah daerah, padahal lembaga ini adalah badan negara yang menjalankan amanat undang-undang dalam melindungi hak-hak konsumen. Kami berharap ke depan terjalin kolaborasi yang lebih erat sehingga fungsi lembaga ini dapat berjalan maksimal demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Garut, Andri Rahmandani, SE., menegaskan kembali kedudukan hukum lembaga yang ia wakili. “BPSK dibentuk berdasarkan amanat undang-undang melalui keputusan presiden, sehingga memiliki kedudukan resmi dan wewenang yang sah dalam menyelesaikan sengketa konsumen.”
MEKANISME DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN SENGKETA
Anggota BPSK Novi Iswanti, SE., M.Si., menjelaskan bahwa keanggotaan BPSK Kabupaten Garut terdiri dari sembilan orang majelis yang mewakili tiga unsur secara seimbang: tiga unsur pemerintah/ASN, tiga unsur pelaku usaha, dan tiga unsur konsumen. Komposisi ini disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan jumlah penduduk setempat.
Secara aturan, setiap sengketa yang masuk wajib diselesaikan dalam waktu paling lama 21 hari kerja melalui mekanisme konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan yang dijatuhkan, maka dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Garut menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan mandat tersebut, dengan menegaskan pentingnya harmonisasi peraturan daerah serta dukungan fasilitasi agar BPSK dapat menjalankan fungsi pengayoman dan penegakan hukum secara optimal.
(M.A. Zakariyya S.E)

