Bojonegoro, Jatim | Opini – Perbedaan agama dalam keluarga kerap memunculkan persoalan saat akad nikah digelar.
Salah satunya menyangkut siapa yang berhak menjadi wali bagi anak perempuan beragama Islam.
Pertanyaan tersebut kerap muncul ketika ayah kandung diketahui memeluk agama non-Islam.
Karena itu, kepastian hukum menjadi penting agar akad nikah berlangsung sesuai ketentuan.
Dalam hukum Islam, wali nikah bukan sekadar pelengkap, melainkan rukun yang wajib dipenuhi.
Dengan demikian, keabsahan perkawinan sangat bergantung pada terpenuhinya syarat tersebut.
Ketentuan itu diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Permenag Nomor 30 Tahun 2024.
Kedua aturan tersebut menetapkan syarat yang harus dimiliki oleh seorang wali nikah.
Di antaranya laki-laki, beragama Islam, telah baligh, berakal, serta memiliki sifat adil.
Oleh sebab itu, ayah kandung yang beragama non-Islam tidak memenuhi syarat sebagai wali.
Namun demikian, kondisi tersebut tidak menghalangi berlangsungnya akad nikah calon mempelai.
Sebab, hukum telah mengatur mekanisme perpindahan hak kewalian secara berjenjang.
Hak tersebut beralih kepada wali nasab berikutnya sesuai urutan hubungan kekeluargaan.
Urutan itu dimulai dari kakek, saudara laki-laki, paman, hingga kerabat laki-laki lainnya.
Tentunya, seluruh wali nasab tersebut tetap wajib memenuhi syarat sebagai wali nikah.
Apabila tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, kewenangan kemudian berpindah.
Selanjutnya, wali hakim menjadi pihak yang berwenang melangsungkan akad nikah tersebut.
Menurut Permenag Nomor 30 Tahun 2024, wali hakim adalah penghulu pada Kantor Urusan Agama.
Atau, penghulu yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai ketentuan.
Dengan demikian, negara menjamin kepastian hukum bagi calon mempelai perempuan Muslim.
Sehingga hak kewalian berpindah kepada wali nasab berikutnya yang memenuhi syarat.
Apabila seluruh wali nasab tidak memenuhi ketentuan, wali hakim mengambil kewenangan.
Karena itu, perbedaan agama ayah tidak serta-merta menggugurkan hak anak untuk menikah.
Sebaliknya, hukum telah menyediakan mekanisme yang jelas, tertib, dan memiliki kepastian.
Pada akhirnya, aturan tersebut bertujuan menjaga sahnya akad nikah sekaligus memberi perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
Penulis Agus Harianto.
Sumber HukumOnline.

