Tebing Tinggi,OpsJurnal.Asia -
Kekosongan Direktur Di PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi Yang terus berlanjut membuat hampir semua kariawan kehilangan arah,karena ketiadaan sosok pemimpin yang menahodai BUMD tersebut.
Di tambah lagi Terungkap nya Ke publik Kebobrokan dalam pengelolaan PDAM yang sempat di pimpin salah satu Kandidat Calon Direktur selama ini, nampaknya semangkin membuat tidak menentu.
Terkait hal tersebut Sahlan Wijaya Saragih selaku masyarakat Pelanggan PDAM dan juga yang tergabung di lembaga sosial kontrol yakni DPD Lira Tebing Tinggi mengatakan pada 12/6/23,Walikota selaku kuasa pemilik modal Ikut menambah kehancuran PDAM.
Sahlan mengatakan sebagai warga masyarakat Tebing Tinggi banga memiliki Walikota Putra Daerah, satu Suku bahkan Satu marga lagi, Tapi selaku sosial kontrol dan Pelanggan PDAM Saya tak bisa Diam Saja melihat situasi PDAM saat ini.
Kita maklum Seorang Walikota bukan lah Malaikat, yang tidak luput dari kesalahan,atau kehilapan, tetapi setidaknya Bliau di kelilingi orang orang yang berkompeten, yang paham dalam mengelola Menejemen pemerintahan, yang selalu memberi masukan dan saran dalam menjalankan roda pemerintahan.
Namun bila kita melihat selama beliau menjabat sebagai Walikota ( Irdian) , Kota Tebing Tinggi menjadi berkecamuk dan tidak kondusif, Demo berjilid jilid, jadi tampak keliatan Walikota dan orang kepercayaan tidak bisa mengelola Menejemen konflik.
Sahlan juga mengatakan bahwa Dirinya tidak punya kepentingan Di PDAM, dan tidak ada terafiliasi terhadap salah satu Calon Direktur Di PDAM, toh juga saya cari makan nya di luar Tebing. Namun bila Walikota memilih Direktur yang kita tau kebobrokan nya, saya akan terus mengkritik.
Saat ini PDAM Tirta Bulian Sangat butuh Direktur Defenitif, agar Menejemen BUMD tersebut bisa berjalan dengan normal. Karena dalam hal pengeluaran belanja Kimia, gaji Pegawai,Uang Pensiun dan oprasional perusahaan ,Harus ada yang bertanggung jawab, yakni Direktur.
Saat ini ada pula 6 kariawan PDAM yang sudah pensiun namun hak nya belum di penuhi ,Kalau Saya jadi ke 6 orang yang sudah pensiun di PDAM tersebut, saya akan bawa keluarga Saya Kerumah Walikota, dan minta makan selama Gaji pensiun belum di keluarkan, Biar Irdian (Walikota) tau kalau hak sebagai kariawan belum terpenuhi karena kebijakannya yang tidak profesional selaku Kuasa pemilik modal dan Kepala Daerah. Ada pun Sekda yang di tunjuk Sebagai Dewan pengawas ,tapi Tak paham tentang situasi PDAM untuk apa gunanya, Ungkap Sahlan.
Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau pemegang saham BUMD dapat dituntut atau digugat atas pembiaran kekosongan jabatan direktur yang mengakibatkan kerugian.
Kepala Daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk melakukan pengangkatan Direksi atau menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.), guna mencegah kekosongan. Pengangkatan, pemberhentian, serta mekanisme pengisian kekosongan direksi BUMD telah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Walau Menurut Pasal 34 PP No. 54 Tahun 2017, Kepala Daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan tidak memiliki kepentingan pribadi dan tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Namun, pembiaran yang disengaja dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam fungsi pembinaan dan pengawasan.
Pihak yang dirugikan atau masyarakat dapat menempuh jalur pelaporan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), inspektorat daerah, atau menempuh jalur hukum perdata dan PTUN.Untuk melakukan langkah korektif.
(Tim)


