Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia.
Polres Bojonegoro sosialisasikan implementasi KUHAP bagi PPNS di Rupatama Mapolres, Senin 1 Juni 2026.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Hadir Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi, Wakapolres, pejabat daerah, kejaksaan, serta PPNS lintas instansi.
Sosialisasi menghadirkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro dan perwakilan Kejari sebagai narasumber.
Materi membahas implementasi KUHAP dalam penanganan tindak pidana tertentu dan kewenangan penyidik.
Kapolres menyampaikan forum ini mengulas KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian reformasi hukum nasional.
Menurutnya, perubahan regulasi harus dipahami seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS di daerah.
Afrian menegaskan Polri dan PPNS harus menjadi penggerak implementasi KUHAP melalui koordinasi yang kuat.
Sinergi dengan Korwas PPNS diperlukan agar proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan prosedur hukum.
Ia menyebut sistem hukum pidana kini memasuki fase penting dengan hadirnya KUHP dan KUHAP terbaru.
Penyesuaian juga dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penyidik Polri dan PPNS harus memahami hubungan hukum materiil dan hukum acara pidana,” ujarnya.
Kapolres berharap penyidik bekerja profesional, berintegritas, dan taat peraturan yang berlaku.
“Profesionalisme dan kepatuhan hukum menjadi kunci mendukung penegakan hukum yang efektif,” pungkasnya. [Agus].

