Di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, hukum seolah menjadi tulisan mati di atas kertas. Sosok bernama RZ yang dijuluki “Big Boss” jaringan BD Sabu telah mendirikan 3 titik pusat peredaran yang beroperasi secara terstruktur, leluasa, dan sepenuhnya kebal hukum. Ia bukan lagi hanya mengganggu ketenteraman warga — keberadaannya seolah menendang wajah penegakan hukum Indonesia di depan mata publik. Minggu 14 juni 2026
Sudah lama masyarakat menyaksikan, RZ dan anak buahnya bergerak bebas siang malam, transaksi berjalan lancar, dan setiap kali ada operasi, hasilnya selalu menyentuh orang kecil saja. Pertanyaan besar melayang, Apakah Kapolres Labuhanbatu benar-benar tidak mampu, atau memang sengaja menutup mata karena ada kepentingan di baliknya?
Menurut pantauan warga yang berani bicara, RZ telah membangun jaringan yang kokoh. Tiga titik lokasi yang dijadikan pusat pengumpulan dan penyaluran sabu dijaga ketat, diatur dengan jadwal yang teratur, dan diduga dilengkapi sistem pengawasan agar mendeteksi kehadiran aparat sejak jauh hari.
“RZ bukan main-main. Dia punya 3 tempat yang jadi basis operasi. Barang masuk, barang keluar, semuanya diatur dari sana. Dia berani terang-terangan karena merasa punya jaminan kuat. Kalau tidak ada tangan yang melindungi dari dalam, mustahil dia bertahan selama ini tanpa tersentuh,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keselamatan diri.
Keresahan ini semakin terasa oleh SA (43), warga setempat yang merasakan dampak langsungnya. Ia menuturkan bahwa keberadaan barang haram itu telah merusak tatanan kehidupan di lingkungannya:
“Bahayanya bukan main, merusak anak muda sekarang dan masa depan mereka. Di Padang Bulan ini sampai ada 3 titik tempat jual beli. Kami resah, barang-barang di rumah sering hilang, pencurian makin sering terjadi semuanya akibat orang yang sudah terjerat narkoba demi membeli barang itu. Ini bukan lagi masalah individu, tapi bencana yang menghancurkan seluruh lingkungan kami.”
Kegagalan menindak RZ tidak lagi dianggap sekadar ketidakmampuan biasa. Masyarakat mulai mempertanyakan kewibawaan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya. Jika pimpinan tidak berani menyentuh bos besar, maka kepercayaan terhadap seluruh jajaran kepolisian akan runtuh total.
“Kami tidak percaya lagi kalau dikatakan sulit dilacak. Semua orang tahu di mana saja titiknya, siapa yang mengatur, dan kapan transaksi berlangsung. Kalau warga biasa saja tahu, mengapa aparat yang punya kekuasaan dan wewenang justru tidak bisa bertindak? Apakah Kapolres hanya jadi boneka yang diam saja melihat generasi kami hancur?” tegas warga dengan nada geram.
Tudingan paling tajam muncul dari dugaan adanya oknum yang menjadi tameng. “RZ tidak akan seberani ini kalau tidak ada yang melindunginya dari dalam. Kami menuntut bukan hanya penangkapan RZ, tapi juga pengusutan tuntas siapa saja yang selama ini memberi keamanan dan informasi agar ia selalu lolos dari razia,” seru mereka.
Jika terbukti bersalah, RZ beserta jaringannya menghadapi ancaman hukum yang sangat berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
✅ Pasal 114 Ayat (2) – Perbuatan mengedarkan atau menjual narkotika bagi golongan berat, diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
✅ Jika terbukti sebagai pengendali jaringan terorganisir, ancaman bisa diperberat hingga hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hukuman ini bukan tanpa alasan untuk memastikan bahwa siapa pun yang merusak masa depan anak bangsa harus bertanggung jawab seberat-beratnya.
Saat awak media berusaha meminta klarifikasi resmi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui saluran komunikasi resmi, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban atau tanggapan yang diberikan.
Sikap diam ini justru makin memperkuat kecurigaan publik. Masyarakat tidak lagi butuh janji manis atau laporan keberhasilan yang hanya menangkap kuli kurir. Mereka butuh bukti nyata.
Suara warga kini bukan lagi bisikan lemah, melainkan guntur yang memekakkan telinga. Mereka menuntut:
1. Segera gerebek dan tutup 3 titik pusat peredaran di Padang Bulan
2. Tangkap RZ beserta seluruh jaringan BD Sabu tanpa kompromi
3. Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan
4. Tunjukkan bahwa hukum di Labuhanbatu tidak bisa dibeli dan tidak memandang siapa pelakunya
“Jangan tunggu sampai seluruh pemuda di sini hancur, baru bergerak lambat. RZ sudah terlalu lama berkuasa, sudah terlalu banyak korban yang ia buat. Jika Kapolres tidak mampu melakukannya, serahkan saja ke Polda Sumatera Utara agar yang berani turun tangan. Kami tidak mau lagi hidup di bawah kekuasaan bandar narkoba!”
Penjahat yang dibiarkan berkuasa adalah kegagalan terbesar negara. RZ telah merusak masa kini dan mengancam masa depan generasi mendatang. Tangkap dia sekarang juga buktikan bahwa di Labuhanbatu, hukum masih punya gigi dan keadilan masih bisa ditegakkan.
Penulis : SAD
