• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    KIN “RAJA SABU” Ujung Bandar Beroperasi Terang - Terangan Aparat Dinilai Tak Berdaya

    Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T09:48:48Z
    masukkan script iklan disini

    LABUHANBATU – Opsjurnal.Info – 
    Di Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, hukum seolah kehilangan seluruh kekuatannya. Sosok bernama KIN yang dijuluki “Raja Sabu” tidak lagi bersembunyi di kegelapan ia bertransaksi secara terang-benderang, mengatur jaringan peredaran siang dan malam, melintas bebas di jalan raya, seolah memiliki izin khusus untuk melanggar undang-undang negara. Minggu (14 Juni 2026)
     
    Selama bertahun-tahun, keberadaannya menjadi rahasia umum yang terbuka lebar. Semua warga tahu siapa dia, di mana sarangnya, kapan dan ke mana barang haramnya disalurkan. Namun yang paling menyakitkan tidak ada satu pun langkah tegas aparat yang mampu menjeratnya. Warga mulai bertanya dengan lantang: apakah penegak hukum benar-benar tak mampu, atau justru sudah dibungkam dengan uang hasil kejahatannya sendiri?
     
    Penelusuran awak media ke lokasi membuktikan kenyataan yang memuakkan di kawasan Ujung Bandar, tepatnya di jalur utama permukiman, aktivitas peredaran sabu yang dikendalikan KIN berjalan lancar bagai air mengalir. Ia membangun jaringan yang terstruktur rapi, memiliki banyak titik pengedaran, dan menggerakkan puluhan anak buah untuk menyebarkan racun yang perlahan memakan habis masa depan pemuda-pemuda di wilayah itu.
     
    Dampaknya sudah terasa nyata: banyak pemuda yang dulunya rajin bekerja kini berubah drastis kurus, pikiran kacau, rela mencuri atau berbuat apa saja demi mendapatkan barang haram. Keluarga berantakan, lingkungan menjadi tidak aman, dan harapan akan masa depan yang cerah perlahan memudar.
     
    “Ini bukan lagi rahasia, ini sudah jadi tontonan umum! Kami melihatnya sendiri berjalan angkuh, duduk di tempat langganan, melayani pembeli siang malam. Sedangkan aparat yang seharusnya melindungi kami, seolah buta, tuli, dan bisu. Apa gunanya ada polisi kalau penjahat besar justru berkuasa?” seru MD (33), warga setempat dengan nada gemetar menahan amarah.
     
    Yang membuat warga makin curiga: kebebasan KIN bukanlah kebetulan semata. Ia berani beroperasi secara terbuka, bahkan saat operasi antinarkoba digelar berkali-kali, hasilnya selalu sama hanya kurir atau pengedar kecil yang ditangkap, sedangkan sang bos besar tetap aman.
     
    “Tidak mungkin dia seberani ini kalau tidak ada perlindungan dari atas! Sudah bertahun-tahun dia berkuasa, sudah puluhan pemuda hancur karenanya, tapi dia tetap makin kaya dan makin berkuasa. Ini bukti nyata bahwa hukum di sini bisa dibeli dengan uang haramnya,” tegas warga lain yang enggan disebutkan namanya karena takut ancaman.
     
    Tudingan ini makin mengarah pada dugaan adanya oknum yang menjadi tameng. Bagi warga, operasi yang hanya menangkap kaki tangan hanyalah sandiwara semata tidak akan memutus rantai selama akarnya, yaitu KIN dan pelindungnya, masih dibiarkan hidup.
     
    Sebagai penanggung jawab utama pemberantasan narkoba di wilayah ini, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya kini berada di titik ujian kredibilitas.
     
    Warga sudah muak dengan janji manis dan laporan keberhasilan yang hanya menyentuh tingkat bawah. Mereka melontarkan tantangan tegas:
     
    “Buktikan diri kalian! Jangan hanya bicara retorika, tapi tunjukkan aksi nyata! Tangkap KIN SEKARANG JUGA! Bongkar seluruh jaringannya, usut sampai ke akar siapa saja oknum yang selama ini melindunginya, meskipun dia berpangkat apa pun! Kalau tidak berani melakukannya, artinya kalian sama saja dengan mereka bagian dari sistem yang melindungi kejahatan!”
     
    Karena kepercayaan sudah menipis, warga pun meminta campur tangan pihak yang lebih tinggi. Mereka mendesak Polda Sumatera Utara turun tangan langsung, dibantu TNI dan Satgas Antinarkoba Pusat, untuk menggerebek sarang KIN di Ujung Bandar.
     
    “Kami ingin melihat hukum bekerja sebagaimana mestinya. Jika terbukti bersalah, KIN harus dijerat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), yang mengancam pelaku peredaran dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati. Jangan ada lagi yang kebal hukum!
     
    Kasus KIN menjadi cerminan pahit ketika penjahat besar bisa berkuasa bebas, sementara rakyat kecil yang salah langkah sedikit saja langsung dijerat, maka keadilan sudah tidak lagi berpihak pada kebenaran.
     
    Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu tidak boleh terus menjadi kerajaan bagi “Raja Sabu”. Selama KIN masih melenggang bebas, maka setiap laporan keberhasilan operasi hanyalah dusta belaka.
     
    Tangkap KIN, bongkar jaringannya, usut siapa pelindungnya. Lakukan sekarang, sebelum tidak ada lagi generasi muda yang tersisa untuk diselamatkan.
     
    Hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bukan lagi keadilan ia justru menjadi alat yang melindungi penjahat. Labuhanbatu butuh pembuktian nyata: apakah hukum masih berdaulat, atau memang sudah dijual kepada mereka yang punya uang?

    Saat awak media mencoba meminta tanggapan resmi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

    Penulis : SAD
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini