Tim Macan Pesisir Polsek Panai Hilir kembali menorehkan hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Berbekal laporan masyarakat, petugas berhasil menggerebek dan mengamankan satu pelaku peredaran sabu‑sabu di Dusun VIII Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kejadian bermula Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat tim opsnal menerima informasi adanya transaksi gelap barang haram berlangsung di lokasi tersebut. Mendapat laporan itu, Pelaksana Tugas Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH memimpin pengecekan lapangan. Bersama anggotanya: Bripka Amir Simatupang dan Brigpol Evantra, Tim Macan Pesisir bergerak menyusuri lokasi diam‑diam.
Sekira pukul 20.50 WIB, petugas melihat aktivitas mencurigakan: warga berulang kali keluar‑masuk lewat bagian belakang rumah milik Subagio alias IYOK (35), warga setempat beragama Islam asal Jawa. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya: pelaku berhasil diamankan tepat di lokasi. Saat pemeriksaan di tempat, petugas menyita barang bukti lengkap:
✅ 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu‑sabu berat 3,80 gram bruto
✅ Uang tunai hasil transaksi senilai Rp370.000, rincian: 1 lembar Rp100.000, 5 lembar Rp50.000, dan 4 lembar Rp5.000.
Dalam interogasi awal, IYOK mengakui barang haram itu miliknya dan memang disiapkan untuk diperdagangkan. Ia juga menyebutkan pasokan sabu didapat dari sosok bernama IJAL, warga Dusun II Desa Sei Penggantungan. Berdasarkan keterangan itu, tim segera melacak keberadaan IJAL, namun hingga saat ini pelaku pasokan tersebut belum berhasil ditemukan.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Panai Hilir guna pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus. Tim akan terus menyisir wilayah guna menangkap IJAL serta memutus rantai peredaran narkoba di Panai Hilir sampai ke akar.
Penulis : SAD
