Bojonegoro, Jatim - Setiap detik sangat berharga bagi korban kecelakaan yang membutuhkan pertolongan medis darurat.
Karena itu, pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh alasan administrasi atau birokrasi.
Namun masih muncul pertanyaan, bagaimana jika rumah sakit menolak menangani pasien darurat?
Terlebih jika penolakan terjadi karena korban datang tanpa didampingi keluarga atau penanggung jawab.
Dalam ketentuan hukum kesehatan, rumah sakit memiliki kewajiban melayani pasien gawat darurat.
Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan mengutamakan keselamatan pasien.
Pelayanan gawat darurat menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi setiap saat.
Korban kecelakaan yang membutuhkan tindakan penyelamatan nyawa harus segera ditangani.
Penanganan tidak boleh ditunda hanya karena persoalan identitas maupun urusan administrasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga melarang rumah sakit menolak pasien darurat.
Rumah sakit dilarang meminta uang muka sebelum tindakan penyelamatan diberikan kepada pasien.
Larangan itu dibuat untuk memastikan hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan terpenuhi.
Kewajiban tersebut tidak hanya melekat pada institusi rumah sakit semata.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga wajib memberi pertolongan pertama pada pasien darurat.
Apabila kewajiban itu diabaikan, konsekuensi hukum dapat dikenakan kepada pihak terkait.
Rumah sakit dapat dijatuhi sanksi administratif mulai teguran hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi tersebut diberikan oleh pemerintah sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing daerah.
Lebih jauh, penolakan pasien gawat darurat juga dapat berujung pada sanksi pidana.
UU Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak memberi pertolongan pertama.
Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda.
Jika kelalaian tersebut menyebabkan pasien meninggal dunia, ancamannya jauh lebih berat.
Pelaku dapat dipidana penjara hingga sepuluh tahun atau denda sampai Rp2 miliar.
Selain pidana, tenaga medis juga dapat menghadapi proses disiplin profesi kesehatan.
Sanksinya mulai peringatan tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin praktik.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas utama.
Tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menunda pertolongan yang mendesak.
Hak hidup dan hak memperoleh layanan kesehatan dilindungi oleh peraturan negara.
Karena itu, setiap dugaan penolakan pasien darurat patut menjadi perhatian serius.
Penegakan aturan diperlukan agar pelayanan kesehatan berjalan manusiawi dan berkeadilan. [Agus].

