Garut.Opsjurnal.asia – Keputusan Presiden Joko Widodo membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 di masa-masa akhir pemerintahannya sempat memicu berbagai pertanyaan di kalangan pengamat kebijakan dan masyarakat umum. Proses kelahiran lembaga ini dinilai berlangsung lebih cepat dibandingkan prosedur pembentukan lembaga negara pada umumnya, apalagi dilakukan saat periode transisi kekuasaan nasional sedang berlangsung.
Salah satu peristiwa yang menambah sorotan publik adalah informasi yang menyebutkan bahwa tak lama setelah dilantik sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana sempat ditanya mengenai lokasi kantor lembaga yang baru saja dipimpinnya. Peristiwa ini kemudian memunculkan pandangan bahwa pembentukan organisasi tersebut berjalan tergesa-gesa, bahkan sebelum fasilitas pendukung, struktur operasional, dan sistem kerjanya sepenuhnya matang dan siap beroperasi.
Namun jika ditelaah lebih lanjut dari sisi hukum dan tujuan kebijakan, terdapat penjelasan yang melandasi kecepatan tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembentukan BGN dilakukan lebih awal agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program prioritas nasional telah memiliki landasan hukum yang jelas, struktur organisasi yang sah, serta kewenangan resmi untuk mengelola anggaran sebelum berakhirnya masa pemerintahan saat itu.
Dengan kerangka yang sudah tersusun, ketika pemerintahan baru mulai menjalankan tugasnya, program yang menyasar jutaan anak di seluruh Indonesia tidak perlu menunggu proses panjang pembentukan lembaga atau penyusunan mekanisme birokrasi yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Seluruh jalur administrasi dan pengelolaan keuangan sudah tersedia, sehingga program dapat langsung dilanjutkan tanpa terhenti.
Nilai anggaran yang akan dikelola pun sangat besar, diproyeksikan mencapai sekitar Rp 71 triliun. Besarnya dana yang diamanahkan menjadikan keberadaan BGN sebagai lembaga pelaksana menjadi sangat strategis. Sebagian kalangan menilai langkah ini sebagai upaya antisipasi agar program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa tidak terhambat oleh proses administrasi di tengah peralihan kekuasaan.
*Tanggapan dan Masukan*
Kepala Perwakilan Opsjurnal.asia Jawa Barat sekaligus pengamat kebijakan publik, M.A. Zakariyya S.E, menilai langkah pembentukan BGN yang dipercepat itu memiliki sisi strategis sekaligus risiko yang harus diwaspadai.
“Secara hukum dan prosedur, langkah ini sah dan dapat dipahami agar program tidak terputus saat masa peralihan pemerintahan. Namun, kecepatan proses pembentukan sering kali berisiko mengorbankan kematangan persiapan tata kelola dan pengawasan. Anggaran senilai Rp 71 triliun itu bukan jumlah yang kecil; butuh sistem pengendalian yang sangat ketat agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan,” ujar Zakariyya kepada Opsjurnal.asia, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, yang paling penting untuk diperhatikan bukanlah kapan lembaga ini dibentuk, melainkan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya disusun dan dijalankan sehari-hari.
“BGN harus membuka akses informasi seluas-luasnya terkait penggunaan dana, standar kualitas pangan, hingga pencapaian target perbaikan gizi anak. Jika transparansi dan akuntabilitas dijaga dengan baik, maka tujuan mulia program ini bisa tercapai sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zakariyya juga mengamati kondisi di tingkat pelaksanaan daerah. “Dari pantauan kami, masyarakat masih membutuhkan kepastian yang jelas. Mereka bertanya, apakah lembaga ini sudah siap mengelola anggaran sebesar itu secara bertanggung jawab? Apakah ada jaminan kualitas dan keamanan makanannya? Ini adalah hal-hal mendasar yang perlu dijawab secara terbuka dan meyakinkan,” katanya.
Ia pun memberikan masukan agar BGN segera melengkapi seluruh perangkat operasional dan menyusun jalur pengaduan serta pengawasan partisipatif yang mudah diakses oleh publik.
“Perlu ada keseimbangan antara kecepatan pelaksanaan dengan ketertiban pengelolaan. Jangan sampai karena terburu-buru memulai, justru pelayanan menjadi tidak terukur dan merugikan tujuan program itu sendiri,” tambahnya.
Di sisi lain, pembentukan yang relatif cepat ini juga memunculkan sejumlah catatan dan kekhawatiran dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat menegaskan bahwa kecepatan pendirian lembaga baru harus selalu dibarengi dengan kesiapan sistem pengawasan, tata kelola yang transparan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang kuat. Hal ini menjadi sangat penting mengingat besarnya anggaran yang akan dikelola agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai peruntukan yang ditetapkan negara.
Hingga saat ini, berbagai pandangan tersebut masih berkembang di ruang publik. Pertanyaan yang kini menjadi perhatian utama bukan lagi mengapa BGN dibentuk dalam waktu yang singkat, melainkan bagaimana lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan terbuka. Pembuktian kinerja nyata di lapangan lah yang nantinya akan menjawab apakah kecepatan pembentukannya benar-benar semata untuk kepentingan program dan masyarakat luas, atau memiliki tujuan lain yang perlu diketahui publik.
Catatan Redaksi: Berita ini menyajikan fakta, dasar hukum, serta berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat. Semua informasi disajikan secara berimbang dan terbuka terhadap penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait.
(Acep N.Permana)

