Garut.Opsjurnal.asia – Jakarta, Komitmen memberantas korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto kembali dibuktikan dengan tindakan nyata. Tak ada posisi atau jabatan apa pun yang kebal dari hukum, termasuk pejabat di lingkungan kabinet pemerintahan. Hal ini terlihat dari langkah tegas yang diambil terkait kasus hukum yang menimpa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara resmi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan ini diambil seiring dengan berlangsungnya proses hukum yang sedang dijalani oleh pejabat tersebut.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4 Juni 2026), Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah mendukung sepenuhnya jalannya penegakan hukum secara adil dan transparan. Pemerintah juga menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung tanpa intervensi apa pun.
“Pemerintah mendukung sepenuhnya penegakan hukum dan menegaskan komitmen untuk memerangi korupsi. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun, jabatan bukanlah kekebalan hukum, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas tinggi,” tegas Prasetyo Hadi.
Ia memastikan bahwa pemberhentian tersebut tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat. Penyelesaian tugas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan lancar sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Seluruh jajaran pemerintahan terus diingatkan untuk menjaga integritas diri, memperkuat sistem pengawasan, serta melakukan pembenahan tata kelola di setiap instansi agar bersih dari praktik penyimpangan.
“Presiden secara konsisten mengingatkan, jika terbukti bersalah maka harus bertanggung jawab, dan jika masih bersih maka proses hukum akan membuktikannya. Prinsipnya satu, hukum ditegakkan dan kepercayaan rakyat dijaga sebaik-baiknya,” tambahnya.
Langkah ini menjadi pesan tegas bagi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat bahwa komitmen melawan korupsi tidak bisa ditawar dan akan terus dijalankan secara konsisten.
Catatan Redaksi: Berita ini menyajikan informasi resmi dari pihak pemerintah. Terkait kasus hukum yang dihadapi Silmy Karim, berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(M.A.Zakariyya S.E)

