• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Grease Trap Tak Terlihat di SPPG, Sistem Dipertanyakan

    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T02:40:56Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim | OpsJirnal.Asia.
    Opini, - Keberadaan IPAL seharusnya menjamin limbah dikelola sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.

    Namun IPAL tidak cukup jika tidak didukung unit pengolahan yang sesuai dengan karakter limbah yang dihasilkan.

    Hasil pengamatan di lokasi tidak menemukan indikasi grease trap atau bak penangkap lemak pada area pengolahan.

    Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses pemisahan minyak dan lemak sebelum limbah masuk ke IPAL.

    Secara teknis, grease trap berfungsi memisahkan minyak, lemak, dan padatan dari air limbah sebelum diolah.

    Lemak akan mengapung di permukaan, sedangkan padatan mengendap sebelum air mengalir ke unit berikutnya.

    Fasilitas tersebut penting karena lemak dapat mengganggu proses pengolahan dan menyumbat jaringan perpipaan.

    Dalam jangka panjang, endapan lemak berpotensi menimbulkan bau serta menurunkan kinerja IPAL secara keseluruhan.

    Pada usaha yang memiliki aktivitas dapur, grease trap lazim ditempatkan sebelum limbah dialirkan ke IPAL.

    Umumnya limbah dapur dialirkan ke grease trap, kemudian ke bak kontrol sebelum masuk instalasi utama.

    Ketiadaan grease trap tidak otomatis melanggar hukum, namun patut menjadi perhatian apabila limbah berminyak.

    Sebab sistem pengolahan limbah semestinya dirancang sesuai karakteristik dan volume limbah yang dihasilkan.

    Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Regulasi itu mewajibkan setiap pelaku usaha melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran.

    Ketentuan tersebut diperkuat PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan.

    Dalam aturan itu, air limbah yang dibuang ke lingkungan wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan.


    Sistem pengolahan limbah biasanya juga tercantum dalam dokumen lingkungan maupun Persetujuan Teknis.

    Dokumen tersebut memuat diagram alir, jenis unit pengolahan, kapasitas, dan metode pengendalian pencemar.

    Karena itu, keberadaan grease trap menjadi aspek penting yang patut ditelusuri lebih lanjut di lapangan.

    Meski tidak selalu disebut eksplisit, unit ini merupakan metode teknis yang lazim digunakan pada limbah dapur.

    Jika benar tidak terdapat grease trap atau unit serupa, muncul pertanyaan tentang pengelolaan minyak dan lemak.

    Kondisi itu berpotensi meningkatkan beban pencemar yang masuk ke sistem pengolahan air limbah.

    Untuk memastikan kondisi sebenarnya, diperlukan pemeriksaan lapangan oleh instansi yang berwenang.

    Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengecekan instalasi, jaringan perpipaan, dan dokumen teknis lingkungan.

    Pengujian kualitas air limbah pada titik keluaran juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

    Persoalan grease trap bukan sekadar keberadaan sebuah bak, tetapi efektivitas pengelolaan limbah secara utuh.

    Ketiadaan fasilitas tersebut dapat menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap sistem pengolahan yang diterapkan. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini