Tegal, ops jurnal.asia – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tegal, Achmad Sholeh, menyoroti sikap Penjabat (Pj) Kepala Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Siti Rofiqoh Amalia, yang dinilai kurang memberikan ruang kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait polemik yang terjadi di desa tersebut.
Menurut Achmad Sholeh, pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Karena itu, setiap pejabat publik diharapkan bersikap terbuka terhadap permintaan konfirmasi dari media.
"Kami sangat menyayangkan apabila ada pejabat publik yang terkesan menghindari konfirmasi. Padahal, wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang," ujar Achmad Sholeh, Senin (29/6/2026).
Sholeh menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan setelah menerima laporan dari salah seorang anggota IWO yang bertugas meliput perkembangan situasi pasca-Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Munjungagung.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, tiga orang wartawan mendatangi Balai Desa Munjungagung sekitar pukul 12.32 WIB untuk meminta konfirmasi mengenai tindak lanjut polemik pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perkembangan pasca-Musdes.
Sesampainya di balai desa, para wartawan dipersilakan menunggu di ruang tamu karena Pj Kepala Desa disebut sedang menerima tamu di ruang kerjanya. Setelah menunggu sekitar 40 menit dan tamu tersebut keluar, wartawan kembali diminta menunggu sekitar 10 menit sebelum akhirnya mengetuk pintu ruangan untuk meminta waktu wawancara.
Namun, menurut laporan tersebut, permintaan wawancara belum dapat dipenuhi. Pj Kepala Desa menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki agenda pertemuan dan belum dapat memberikan keterangan.
"Saya tidak ada waktu, kami sedang meeting," ujar Siti Rofiqoh sebagaimana disampaikan oleh wartawan yang berada di lokasi.
Karena belum memperoleh kesempatan melakukan wawancara maupun kepastian waktu untuk konfirmasi, ketiga wartawan akhirnya meninggalkan Balai Desa Munjungagung.
Achmad Sholeh menilai, kondisi tersebut kurang sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang selama ini didorong Pemerintah Kabupaten Tegal. Ia mengingatkan bahwa Bupati Tegal sebelumnya telah mengimbau seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa agar bersikap terbuka terhadap media dan masyarakat dalam penyampaian informasi publik.
"Transparansi merupakan bagian dari pelayanan publik. Kehadiran wartawan justru untuk menyampaikan informasi yang utuh kepada masyarakat, sehingga hak jawab dan hak klarifikasi dapat terpenuhi," tegasnya.
Polemik di Desa Munjungagung sendiri mencuat setelah pelaksanaan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Agung Mandiri, pengelola objek wisata Pantai Larangan, pada Jumat (26/6/2026). Musdes tersebut diwarnai ketegangan akibat tuntutan sejumlah warga terkait transparansi pengelolaan keuangan BUMDes.
Kericuhan yang terjadi bahkan berujung pada aksi perusakan portal pintu masuk kawasan wisata Pantai Larangan. Informasi yang beredar menyebutkan persoalan tersebut telah dilaporkan oleh warga kepada Inspektorat Kabupaten Tegal, Bupati Tegal, serta Polres Tegal.
Meski demikian, Achmad Sholeh mengingatkan seluruh jurnalis agar tetap mengedepankan profesionalisme, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Munjungagung, Siti Rofiqoh Amalia, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan mengenai sulitnya akses konfirmasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

