Peristiwa tersebut terjadi pada selasa, (9/06/2026), sekitar pukul 09.00 wib di kawasan perumahan sekolah dikecamatan Buay Pemaca Oku selatan. Berdasarkan penyelidikan awal, korban memergoki pelaku berada didalam rumahnya. Saat itu diduga upaya pengambilan uang milik korban berujung tindak kekerasan.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil pisau dari dapur lalu menyerang korban hingga mengalami luka parah.
Akibat yang diderita korban maka dilarikan ke Medis kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan sebelum dirujuk ke RSUD muaradua dan selanjutnya korban dibawa ke RSMMC kota Palembang. Akhirnya pada Hari Kamis, 11 juni 2026 korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat laporan kejadian, Tim satreskrim Polres Oku selatan segera turun tangan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan Barang Bukti dilokasi, serta melacak keberadaan pelaku tersebut. Berbekal petunjuk dan informasi yang diperoleh, pelaku akhirnya menyerahkan diri didampingi keluarga pada selasa 16 juni 2026 di Polsek Rantai alay, wilayah hukum polres ogan ilir. Pelaku kemudian dibawa ke polres oku selatan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Hukum.
Dari pengembangan penyidikan, petugas menyita sebuah pisau yang panjang nya 35 cm digunakan pelaku menyerang korban.
Pelaku kini dijerat pasal berat yakni pasal 466 ayat 3 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian. Mengingat si Pelaku masih dibawa umur, seluruh rangkaian proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak.
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tegas AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara ini, kami juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak keluarga yang mendukung proses penegakan hukum sehingga penyidikan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.
Imam Kasogi, S.A.P., SH.
Kabiro Opsjurnal

