Garut.Opsjurnal.asia - Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) Seroja 24 resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan mediasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut temuan adanya dugaan praktik hutang-piutang yang melibatkan sejumlah oknum Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP dengan menjadikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai jaminan pelunasan.
Surat bernomor 0804/SFM.Disdik/LBHM tertanggal 2 Juni 2026 itu diserahkan pada Rabu (3/6/2026). Dalam dokumen tersebut, LBHM Seroja 24 melampirkan bukti awal berupa kwitansi transaksi yang diperoleh dari laporan masyarakat. Secara tertulis dalam dokumen itu tercantum klausul: “pembayaran hutang pada saat pencairan dana BOS”.
Direktur LBHM Seroja 24, A. Rahmat Permana, SH.SHI, atau yang akrab disapa Kang AR, menegaskan praktik tersebut secara tegas dilarang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS, anggaran tersebut memiliki alokasi yang sangat spesifik dan terbatas hanya untuk 12 komponen kegiatan pendidikan. Penggunaan dana tersebut untuk membayar utang atau kewajiban kepada pihak ketiga tidak diatur dan merupakan pelanggaran berat.
“Persoalan ini tidak sederhana dan tidak bisa dianggap hal biasa. Jika temuan ini terbukti benar, maka pelanggaran harus diusut tuntas agar menjadi efek jera dan tidak terulang. Akuntabilitas keuangan pendidikan adalah hal mutlak yang harus dijaga demi kepentingan murid dan publik,” tegas Kang AR.
*Pelanggaran Berat, Berpotensi Tindak Pidana Korupsi*
Menurut penilaian lembaganya, tindakan oknum kepala sekolah yang menjaminkan buku rekening dana BOS merupakan pelanggaran ganda. Di satu sisi terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administratif tata kelola keuangan negara, di sisi lain perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Kang AR mengingatkan konsekuensi hukum dan kepegawaian yang mengancam pelaku sangatlah berat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
1. Pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan Kepala Sekolah;
2. Pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan merugikan keuangan negara;
3. Kewajiban mengembalikan seluruh dana yang disalahgunakan atau dijaminkan ke kas negara.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera merespons permohonan ini, melakukan verifikasi mendalam, dan mengambil langkah tegas. Dana BOS adalah amanah rakyat yang diperuntukkan demi kelancaran proses belajar mengajar, bukan instrumen untuk menutup kewajiban pribadi atau utang piutang,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, LBHM Seroja 24 masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait jadwal klarifikasi dan penanganan kasus ini.
(M.A. Zakariyya, S.E.)

