• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    DPM Rp1,7 Juta Tak Kunjung Terjawab, UPT Jatim Disorot Keras karena Dinilai Lamban Menangani Polemik SMAN 1 Kepohbaru

    Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T06:14:29Z
    masukkan script iklan disini


    BOJONEGORO, JATIM – Dugaan DPM Rp1,7 juta di SMAN 1 Kepohbaru belum juga terang, meski sorotan publik terus meninggi.

    Nominal itu disebut dibebankan kepada siswa, sehingga memantik pertanyaan keras soal dasar hukum dan mekanismenya.

    Padahal, aturan menegaskan sumbangan di sekolah negeri wajib sukarela, tidak mengikat, serta tanpa unsur paksaan.

    Karena itu, munculnya angka tertentu yang harus dipenuhi justru menguatkan dugaan adanya praktik yang patut diuji.

    Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang memberi ruang komite sekolah menghimpun bantuan bagi pendidikan.

    Namun di saat yang sama, aturan tersebut juga tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada siswa.

    Selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 turut memperjelas batas hukumnya.

    Sebab, pembeda sumbangan dan pungutan tidak berhenti pada istilah, melainkan pada praktik nyata di lapangan.

    Jika ada nominal yang ditetapkan, ditagihkan, atau wajib dibayar, maka statusnya layak dibuka dan diuji terang.

    Oleh sebab itu, dugaan DPM Rp1,7 juta tidak bisa diredam dengan jawaban lisan yang menggantung tanpa ujung.

    Sebaliknya, publik berhak tahu siapa menetapkan nominal, bagaimana penarikannya, dan ke mana dana itu mengalir.

    Saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Juni 2026, Kasi SMA UPT Cabang Dinas Pendidikan Jatim akhirnya merespons.

    Ia menyatakan, “Terima kasih informasinya pak, akan segera kami telusuri ke lapangan,” melalui pesan singkat.

    Pada saat yang sama, pejabat tersebut juga menyebut dirinya sedang menjalankan tugas luar pada hari itu.

    Atas jawaban itu, publik menunggu tindakan nyata berupa pemeriksaan lapangan dan klarifikasi resmi dari instansi.

    Namun hingga lebih dari satu hari berlalu, hasil penelusuran yang dijanjikan belum juga dibuka kepada publik.

    Ketika kembali dikonfirmasi, jawaban yang diberikan hanya, “Nunggu tak klarifikasi ke SMAN Kepohbaru pak.”

    Tidak lama kemudian, tanggapan lain kembali muncul dari Kasi SMA UPT terkait polemik yang terus bergulir itu.

    “Berita ini sepertinya sudah banyak yang upload pak,” ujarnya, disusul pernyataan telah menerima banyak link.

    Pernyataan itu justru mempertegas bahwa polemik DPM Rp1,7 juta telah meluas dan menyita perhatian publik.

    Meski demikian, ramainya pemberitaan bukan jawaban atas substansi persoalan yang sedang dipertanyakan warga.

    Sebab, yang ditunggu publik bukan kabar bahwa isu ini viral, melainkan hasil penelusuran resmi yang terbuka.

    Padahal, dugaan pungutan di sekolah negeri menuntut respons cepat, tegas, terukur, dan dapat diuji publik.

    Jika memang tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan semestinya segera dibuka agar kecurigaan tidak membesar.

    Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, langkah korektif wajib diambil tanpa menunggu polemik makin liar.

    Karena itu, UPT Cabang Dinas Pendidikan tidak cukup hanya mencatat laporan atau menerima tautan pemberitaan.

    Lebih dari itu, lembaga pengawas wajib turun, memeriksa, membuka hasil, dan menjawab kegelisahan masyarakat.

    Sebab, pengawas yang lamban tak ubahnya memberi ruang bagi dugaan untuk tumbuh liar tanpa kepastian hukum.

    UPT Jatim pun tak bisa terus berlindung di balik alasan menunggu klarifikasi dari pihak sekolah semata.

    Jika dugaan pungutan ini serius, maka pengawas wajib hadir sebagai pemeriksa, bukan sekadar penerus jawaban.

    Diamnya pengawas hanya akan mempertebal dugaan, menggerus kepercayaan publik, dan melukai rasa keadilan.

    Terlebih, persoalan ini menyangkut hak peserta didik, transparansi sekolah, serta kepatuhan pada regulasi.

    Dengan demikian, penelusuran lapangan dan penjelasan resmi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mendesak.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari SMAN 1 Kepohbaru maupun hasil telusur UPT.

    Selama jawaban substansial belum dibuka, DPM Rp1,7 juta akan tetap berdiri sebagai tanda tanya besar.

    Apakah benar sumbangan sukarela, atau pungutan yang dibiarkan menggantung di bawah pengawasan tumpul.

    Jika pengawas terus lamban, publik bukan hanya berhak bertanya, tetapi juga patut curiga ada yang dibiarkan. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini