• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Denda Rp100 Juta Kopdes Merah Putih, Seberapa Kuat Dasar Hukumnya?

    Minggu, 14 Juni 2026, Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T08:41:57Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim, Opini - Ramainya perbincangan di media sosial dan media daring menarik perhatian penulis.

    Sorotan publik mengarah pada klausul denda Rp100 juta bagi calon manajer.

    Ketentuan tersebut tercantum dalam surat pernyataan yang ramai beredar luas.

    Dokumen itu menjadi bahan diskusi di berbagai platform media sosial.

    Banyak calon peserta mempertanyakan dasar penetapan nilai denda tersebut.

    Nilainya dinilai cukup besar dibanding informasi yang tersedia saat ini.

    Sorotan muncul karena hak dan kewajiban peserta belum sepenuhnya jelas.

    Mulai dari besaran gaji hingga lokasi penempatan masih menjadi pertanyaan.

    Peserta juga diwajibkan mengikuti pendidikan sebelum menjalani tugas.

    Selain itu terdapat kewajiban ikatan dinas dalam jangka waktu tertentu.

    Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan kewajiban kerja.

    Publik kemudian mulai menyoroti dasar hukum klausul yang dipersoalkan itu.

    Secara hukum, tanda tangan memang memiliki konsekuensi dalam perjanjian.

    Namun tanda tangan tidak otomatis membuat seluruh klausul pasti sah.

    Sebuah perjanjian tetap harus memenuhi asas kepatutan dan keadilan.

    Dasar hukum setiap kewajiban juga harus dapat dijelaskan secara terbuka.

    Posisi manajer Kopdes Merah Putih disebut menggunakan skema kontrak kerja.

    Skema tersebut mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

    Yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023.

    Pelaksanaannya juga mengacu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT.

    Dalam aturan tersebut kontrak kerja wajib dibuat secara tertulis.

    Kontrak harus memuat jabatan, masa kerja, lokasi, dan hak pekerja.

    Besaran upah serta hak dan kewajiban wajib dijelaskan secara terang.

    Tujuannya agar pekerja memahami seluruh konsekuensi sebelum bekerja.

    Namun hingga kini belum ditemukan aturan yang mengatur denda Rp100 juta.

    Tidak ada ketentuan eksplisit dalam UU maupun PP terkait angka tersebut.

    Karena itu publik bertanya apa dasar perhitungan nilai denda tersebut.

    Apakah berasal dari biaya pendidikan dan pelatihan yang ditanggung.

    Ataukah hanya angka yang dicantumkan dalam surat pernyataan peserta.

    Pertanyaan itu penting karena menyangkut perlindungan tenaga kerja.

    Jika ada biaya pelatihan, nilainya perlu dijelaskan secara transparan.

    Publik berhak mengetahui dasar pengenaan dan perhitungan denda tersebut.

    Keterbukaan penting untuk mencegah munculnya dugaan aturan sepihak.

    Hubungan kerja yang sehat dibangun melalui informasi yang jelas.

    Baik penyelenggara maupun peserta harus memahami hak dan kewajibannya.

    Karena itu polemik ini bukan sekadar soal besar kecilnya nilai denda.

    Yang dipersoalkan adalah dasar hukum dan dasar perhitungannya.

    Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

    Termasuk alasan penetapan angka Rp100 juta dalam dokumen tersebut.

    Sampai penjelasan itu disampaikan, perdebatan masih akan berlanjut.

    Sebab transparansi adalah fondasi utama dalam setiap program publik. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini