Opini Publik | Agus | OpsJurnal.Asia –
Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jatim.
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sistem kerja yang biasa dikenal sebagai karyawan kontrak.
PKWT digunakan untuk hubungan kerja dengan batas waktu tertentu atau pekerjaan yang sifatnya sementara.
Dalam praktiknya, pekerja PKWT bekerja berdasarkan masa kontrak yang telah disepakati bersama perusahaan.
Namun, karyawan kontrak tetap bisa resign sebelum masa kontrak kerja berakhir sesuai aturan hukum.
Meski diperbolehkan, pekerja yang mengundurkan diri sebelum kontrak selesai memiliki konsekuensi tertentu.
Dalam aturan PKWT, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi saat hubungan kerja berakhir.
Ketentuan itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, hingga PP Nomor 35 Tahun 2021.
Uang kompensasi diberikan kepada pekerja kontrak yang telah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus.
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan lama masa kerja pekerja selama menjalani kontrak kerja.
PKWT selama 12 bulan penuh berhak menerima uang kompensasi sebesar 1 bulan upah pekerja.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Dasar perhitungan kompensasi menggunakan upah pokok ditambah tunjangan tetap pekerja.
Aturan juga menegaskan pekerja kontrak yang resign sebelum masa PKWT habis tetap berhak mendapat kompensasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang hubungan kerja PKWT.
Besaran uang kompensasi tetap dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani pekerja sebelumnya.
Meski begitu, pekerja yang resign sebelum kontrak selesai dapat dikenai kewajiban ganti rugi.
Ganti rugi tersebut berupa pembayaran sebesar upah pekerja hingga batas akhir masa kontrak berakhir.
Ketentuan mengenai ganti rugi resign sebelum kontrak selesai diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
Selain kontrak kerja, persoalan upah pekerja juga menjadi perhatian dalam aturan ketenagakerjaan nasional.
Pemberi kerja, termasuk toko kelontong atau usaha tertentu, dilarang membayar upah di bawah UMK daerah.
UMR kini dikenal sebagai UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pekerja yang menerima gaji di bawah UMK dapat mengadukan persoalan tersebut ke dinas tenaga kerja setempat.
Namun, aturan pengupahan juga melihat status usaha, termasuk kategori usaha mikro dan usaha kecil.
Usaha mikro dan kecil tertentu dapat menerapkan sistem pengupahan berdasarkan kesepakatan kerja bersama.
Meski demikian, upah tetap wajib memperhatikan kelayakan hidup dan aturan pemerintah yang berlaku.
Karena itu, pekerja disarankan memahami isi kontrak kerja, sistem upah, dan hak normatif ketenagakerjaan.
Jika terjadi perselisihan kerja, pekerja dapat berkonsultasi ke dinas tenaga kerja setempat atau ke Hubungan Industrial Provinsi.

