Bojonegoro,Opsjurnal.Asia -
Ruang terbuka publik bukan sekadar pelengkap kota, tetapi hak sosial masyarakat yang wajib dijamin negara melalui regulasi.
Pengaturannya ditegaskan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai dasar hukum tata kota nasional.
Pasal 29 ayat (2) UU No.26 Tahun 2007 mewajibkan kota menyediakan minimal 30% ruang terbuka hijau.
Ketentuan tersebut dibagi menjadi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat.
Ruang terbuka publik meliputi taman kota, jalur hijau, trotoar, lapangan umum, hingga ruang interaksi warga.
Tujuan pengaturan itu bukan hanya estetika kota, tetapi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Negara memahami bahwa kota tanpa ruang publik akan melahirkan kepadatan, polusi, dan krisis sosial perkotaan.
Karena itu, pemerintah daerah diberi tanggung jawab langsung dalam pengelolaan ruang publik secara berkelanjutan.
Kewenangan tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 ayat (1).
Dalam aturan itu, penataan ruang dan pelayanan publik menjadi urusan wajib yang harus dijalankan pemerintah daerah.
Artinya, penyediaan ruang publik bukan proyek sukarela, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab konstitusional.
Namun implementasi di lapangan sering bertolak belakang dengan semangat regulasi yang telah ditetapkan negara.
Alih fungsi lahan terus terjadi demi pusat bisnis, kawasan komersial, dan pembangunan berbasis investasi daerah.
Ruang hijau dikorbankan, trotoar dipenuhi parkir liar, sementara taman publik kehilangan fungsi sosial masyarakat.
Banyak ruang publik dibangun hanya sebagai proyek pencitraan politik tanpa pengelolaan dan perawatan yang layak.
Pemerintah daerah lebih fokus mengejar pertumbuhan fisik kota dibanding menjaga kualitas ruang hidup warga.
Padahal ruang publik memiliki fungsi penting sebagai ruang interaksi sosial, rekreasi, hingga keseimbangan ekologis.
Ketika ruang terbuka terus menyusut, masyarakat kehilangan ruang aman untuk berkumpul dan beraktivitas secara sehat.
Situasi ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik dalam kebijakan tata ruang kota.
Persoalannya bukan lagi kekurangan regulasi, tetapi lemahnya pengawasan dan keberanian menegakkan aturan yang ada.
Ruang publik akhirnya kalah oleh kepentingan ekonomi yang menjadikan kota sekadar komoditas pembangunan modern.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kota akan tumbuh megah secara fisik tetapi miskin keadilan sosial dan lingkungan.
Ruang terbuka publik seharusnya menjadi ukuran keberadaban, bukan sekadar simbol dekorasi pembangunan perkotaan.
Sebab kota yang sehat bukan diukur dari tingginya gedung, melainkan dari ruang hidup yang tersedia bagi warga.
Ketika negara gagal menjaga ruang publik, yang hilang bukan hanya taman kota, tetapi hak masyarakat atas kotanya.
[Agus]

