Garut.Opsjurnal.asia – Insiden pemblokiran nomor kontak awak media oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, saat hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan praktik “mahar jabatan” senilai Rp25 juta, telah menuai kecaman keras dari ketua Grib Jaya Garut. Sikap pejabat di lingkungan pendidikan ini dinilai tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencoreng citra dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Ketua Organisasi Masyarakat Grib Jaya Garut, Rahmat Permana. SHi., M.H, menyatakan kekecewaannya yang mendalam dan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan terbuka.
“Saya sangat kecewa dan menyesalkan sikap yang diambil oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Sebagai pemimpin di sektor pendidikan, beliau seharusnya memahami bahwa jabatannya bukanlah kekuasaan untuk menutup diri, melainkan amanah untuk melayani dan memberikan informasi kepada publik. Tindakan memblokir akses komunikasi dengan wartawan adalah sikap yang sangat tidak pantas, tidak profesional, dan menjadi contoh buruk yang seharusnya tidak ditiru oleh pejabat mana pun di seluruh Indonesia,” tegas Ahmad dalam pernyataannya, Sabtu (30/5/2026).
*Melanggar Konstitusi dan Landasan Hukum Nasional*
Rahmat menegaskan bahwa tindakan tersebut secara jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bahkan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Secara tegas mengatur bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 4 ayat (2) menegaskan: “Setiap orang dilarang menghalangi atau menghambat pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Seluruh badan publik wajib memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat. Menutup akses komunikasi sama saja dengan menghalangi hak konstitusional rakyat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Setiap ASN wajib bersikap terbuka, jujur, dan bertanggung jawab dalam melayani kepentingan masyarakat. Sikap tertutup dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika pemerintahan.
*Dunia Pendidikan Harus Tetap Menjadi Garda Teladan Bangsa*
Lebih dalam, Rahmat menyoroti sisi moral dan kebangsaan dari insiden ini. Ia menekankan bahwa dunia pendidikan memiliki posisi istimewa sebagai tempat mencetak generasi penerus bangsa.
“Dunia pendidikan adalah cermin karakter bangsa. Di sini kita mengajarkan siswa tentang kejujuran, keterbukaan, keberanian, dan kepatuhan pada hukum. Bagaimana mungkin nilai-nilai itu dapat ditanamkan kepada jutaan pelajar di Indonesia, jika pemimpin institusi pendidikannya sendiri justru bersikap tertutup, menghindar dari pertanggungjawaban, dan memblokir saluran pengawasan publik? Ini bukan hanya masalah antara pejabat dan media, ini adalah ujian integritas dunia pendidikan kita secara nasional,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurutnya, polemik dugaan mahar jabatan senilai Rp25 juta dalam proses pengisian Koordinator Wilayah pasca-pembatalan Surat Perintah Tugas (SPT) seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin dan keterbukaan.
“Jika tuduhan itu tidak benar, buktikan dengan data dan penjelasan yang jelas. Jika ada kesalahan, perbaiki dan lapangkan proses hukum. Tetapi memblokir wartawan justru memunculkan asumsi di masyarakat luas, bukan hanya di Garut, bahkan sampai ke pelosok Indonesia, bahwa ada hal yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
*Seruan untuk Kembali pada Prinsip Keterbukaan*
Ketua Ormas Grib Jaya Garut ini berharap agar Kepala Dinas Pendidikan Garut segera membuka kembali jalur komunikasi dan memberikan klarifikasi secara terbuka. Ia juga mengingatkan kepada seluruh pejabat di seluruh Indonesia, khususnya yang berkiprah di dunia pendidikan, agar tidak menempuh jalan yang sama.
“Pers dan pemerintah memiliki peran masing-masing untuk membangun negeri. Pers mengawasi dan menyampaikan aspirasi rakyat, sedangkan pemerintah menjalankan amanah rakyat. Menghalangi kerja pers sama dengan melemahkan kontrol sosial. Kami berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur negara di Indonesia, bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk membungkam informasi, melainkan untuk melayani kebenaran,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak Asep Wawan Budiman yang digunakan untuk keperluan komunikasi resmi masih belum dapat dihubungi oleh awak media. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan guna kelengkapan informasi bagi publik nasional.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua Grib Jaya Garut Jawa Barat, fakta upaya konfirmasi, dan landasan hukum nasional yang berlaku. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi yang berimbang dan menjadi ruang informasi bagi masyarakat luas.
(M.A.Zakariyya S.E)

