Garut.Opsjurnal.asia – Polemik seputar dugaan praktik “mahar jabatan” senilai Rp 25 juta dalam proses pengisian posisi Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kian memunculkan persoalan baru yang tak kalah pentingnya. Upaya awak media untuk meminta penjelasan resmi justru terhalang: nomor telepon Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Barat media Opsjurnal.asia M.A.Zakariyya S.E diblokir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, saat hendak melakukan konfirmasi. Sabtu. (30/05/26)
Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya mencuatnya pembatalan mendadak penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi 42 calon Korwil yang telah dijadwalkan pada Mei 2026. Kabar adanya pungutan uang sebagai syarat menduduki jabatan tersebut sempat dibantah oleh salah satu pihak yang namanya terseret, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tindakan memblokir akses komunikasi dengan awak media ini tidak hanya menyulitkan penegakan kebenaran informasi, tetapi juga mengundang pertanyaan serius terkait pemahaman pejabat tentang hak publik dan tanggung jawab sebagai pemimpin di sektor pendidikan — lingkungan yang seharusnya menjadi teladan nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan kepatuhan hukum.
*Tindakan Memblokir Akses Media: Melanggar Aturan dan Etika*
Secara hukum, setiap pejabat negara memiliki kewajiban memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat. Tindakan memutus komunikasi dengan wartawan yang bertugas mencari klarifikasi tidak dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak mutlak untuk memperoleh informasi publik. Badan publik — termasuk Dinas Pendidikan — wajib memberikan penjelasan, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 4 ayat (2) secara tegas melarang setiap orang menghalangi atau menghambat pelaksanaan hak tersebut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Menegaskan bahwa setiap ASN wajib menunjukkan sikap terbuka, jujur, dan bertanggung jawab dalam melayani kepentingan masyarakat. Menutup diri dari pertanyaan publik dapat dinilai sebagai pelanggaran prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan.
- Kode Etik Jurnalistik dan Prinsip Tata Kelola Pendidikan
Sebagai pemimpin di dunia pendidikan, pejabat seharusnya menjadi contoh. Dunia pendidikan tumbuh di atas nilai-nilai keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas. Tindakan menutup akses informasi justru menimbulkan keraguan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan itu sendiri.
*Dunia Pendidikan Harus Tetap Menjadi Teladan*
Ketua DPC Grib Jaya Garut, Asep Rahmat Permana, SH, SHI, MH, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pertentangan antara pejabat dan media, melainkan ujian bagi kredibilitas birokrasi pendidikan.
“Dunia pendidikan adalah garda terdepan pembentukan karakter bangsa. Bagaimana mungkin kita mengajarkan kejujuran kepada anak-anak, jika pemimpin institusinya sendiri menutup diri dan menghindari pertanggungjawaban? Tindakan memblokir nomor wartawan itu bukan solusi. Ia justru menimbulkan asumsi bahwa ada hal yang disembunyikan,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan poin penting dalam polemik ini:
“Kejadian ini merupakan pelajaran pahit bukan saja bagi dunia pendidikan tapi bagi semua aparatur negara di semua lini pemerintahan Kabupaten Garut. Dan ada satu hal yang menarik, SPT itu berupa Surat Tugas, bukan Surat Keputusan. Jadi Legislator tenang aja jangan ikut-ikutan rame toh tidak berdampak langsung ke APBD — namun prinsip keadilan dan transparansinya tetap harus dijaga.”
Ia juga mengingatkan bahwa jika terbukti ada praktik mahar jabatan, hal itu merupakan pelanggaran berat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun meski belum ada bukti pasti, sikap terbuka dari pimpinan instansi sangat dibutuhkan untuk meredam keresahan masyarakat.
*Hak Masyarakat Tetap Harus Dipenuhi*
Sampai berita ini diterbitkan, nomor kontak resmi yang digunakan untuk konfirmasi kedinasan masih tidak dapat dihubungi. Media Opsjurnal.asia tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, melengkapi informasi, dan memberikan sudut pandang yang berimbang bagi pembaca.
Masyarakat pun diingatkan bahwa jika memiliki bukti terkait dugaan pungutan liar, dapat melaporkannya secara sah ke Inspektorat Daerah, Ombudsman, atau Kejaksaan Negeri Garut untuk proses hukum yang objektif.
“Prinsip kami tetap: Kalau Benar Jangan Takut, Kalau Takut Jangan Ikut, Kalau Ikut Jangan Takut. 3.000 anggota Grib Jaya Garut siap mengawal agar proses ini berjalan terang dan adil,” pungkas Asep Rahmat.
Berita ini disusun berdasarkan fakta upaya konfirmasi, ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip jurnalistik berimbang. Seluruh pihak berhak memberikan tanggapan untuk dilengkapi dalam pemberitaan selanjutnya.
(M.A.Zakariyya S.E)

