• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ibu dan Cucu Tega Habisi Lansia di Gelumbang, Motif Dendam Karena Sering Dimarahi

    Jumat, 08 Mei 2026, Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T03:38:17Z
    masukkan script iklan disini

     



    Muara Enim, OpsJurnal.Asia -

    Unit Reserse Kriminal Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang lanjut usia yang terjadi di wilayah Link I Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Ironisnya, pelaku dalam kasus tersebut merupakan anak kandung dan cucu korban sendiri.


    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muara Enim KOMPOL Toni Arman, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasi Humas AKP RTM. Situmorang, Kapolsek Gelumbang Iptu I Gede Putu Surya Wibawa Putra, S.Tr.K., serta Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Budianto, SH, Kamis (7/5/2026) di Lobby Sat Reskrim Polres Muara Enim dan turut diliput sejumlah awak media.


    Dalam keterangannya, Wakapolres Muara Enim menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum di tengah masyarakat.


    Kasat Reskrim AKP M. Andrian menjelaskan, korban diketahui bernama Palahiya (87) yang  ditemukan dalam keadaan meninggal dunia  pada Rabu, 22 April 2026. Setelah dilakukan proses otopsi, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 12 hari sebelum ditemukan. Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya pendarahan pada jaringan otak akibat benturan benda tumpul.


    Berbekal hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan penuh ketelitian oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang, petugas akhirnya berhasil mengungkap fakta bahwa pelaku utama adalah anak kandung korban sendiri berinisial N alias E (46). Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap ibunya karena menyimpan rasa dendam lantaran sering dimarahi oleh korban.


    Peristiwa tersebut bermula saat terjadi cekcok antara korban dan pelaku di rumah mereka. Pelaku N alias E  kemudian mengambil tembilang bergagang kayu dan memukul korban hingga terjatuh dan tidak berdaya di lantai rumah.


    Sementara itu, pelaku lainnya berinisial MIM alias Y (20), yang diketahui sudah tinggal bersama korban selama kurang lebih delapan bulan, turut membantu membawa korban ke area kebun karet yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah. Tindakan tersebut dilakukan agar masyarakat beranggapan korban tersesat di kebun dan meninggal dunia secara alami.


    Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap setiap tindak pidana meskipun pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dan mengaburkan penyebab kematian korban.


    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini