• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Mark Up Bansos PENA Samosir, Kuasa Hukum Soroti Belum Ada Penetapan Tersangka Baru

    Rabu, 20 Mei 2026, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T02:44:33Z
    masukkan script iklan disini



    Samosir,OpsJurnal.Asia -


    Penasihat hukum Agust F Karo-karo, Rudi Sihombing, menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi terkait dugaan penggelembungan harga dalam kasus Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir.


    Menurut Rudi, terdapat enam orang yang telah mengembalikan kerugian negara saat perkara sudah masuk tahap penyidikan, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.


    “Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir juga tidak menetapkan enam orang yang mengembalikan kerugian keuangan negara ketika status perkara sudah dalam tahap penyidikan, yang sangat bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Rudi.


    Ia secara khusus menyinggung nama Direktur Utama Bumdesma, Perawati Sitanggang serta Elson Simanjorang yang disebut dalam sejumlah BAP saksi terkait dugaan mark up harga barang.


    “Jika enam oknum tersebut, termasuk Direktur Utama Bumdesma Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang sebagai pihak yang diduga melakukan mark up harga barang, tidak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana beberapa keterangan dalam BAP saksi, maka konstruksi perkara ini tidak akan pernah lengkap,” tegasnya.


    Rudi menilai kerugian negara dalam perkara tersebut bukan terjadi pada saat proses pemindahbukuan dana bantuan, melainkan ketika transaksi pengadaan barang berlangsung dengan dugaan penggelembungan harga.


    “Kerugian negara terjadi bukan pada saat adanya surat permohonan pemindahbukuan uang dari rekening penerima bantuan ke rekening Bumdesma Marsada Tahi Pangururan, tetapi ketika terjadi transaksi jual beli dengan penggelembungan harga barang,” jelasnya.


    Menurutnya, penanganan perkara seharusnya dilakukan secara menyeluruh agar konstruksi hukum menjadi utuh dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


    Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen Juna Karo-karo, Selasa (19/5/2026)  menyatakan bahwa hingga saat ini nama-nama yang disebut masih berstatus sebagai saksi dan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.


    “Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dalam proses hukum ini, Kajari Samosir profesional dan akuntabel,” ujarnya. 

    (...)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini