Muara Enim, Ops jurnal asia -
Aktivitas yang diduga kuat sebagai pertambangan ilegal kembali terpantau secara terang-terangan di wilayah Kecamatan Lawang Kidul. Fakta di lapangan menunjukkan praktik ini berjalan tanpa rasa takut, seolah hukum tak lagi memiliki wibawa.
Berdasarkan hasil investigasi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 09.22 WIB, terlihat jelas adanya pengerukan tanah skala besar menggunakan alat berat jenis excavator. Aktivitas tersebut disertai pembukaan lahan secara masif dengan pemotongan tebing curam yang sangat berisiko longsor dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.
Lebih memprihatinkan, kegiatan ini diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat serta tanpa kejelasan izin resmi dari instansi berwenang. Lokasi yang terpantau berada di kawasan Bukit Lentera, Tegal Rejo, yang kini berubah drastis menjadi lahan galian terbuka. Vegetasi hilang, struktur tanah rusak, dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat semakin nyata.
Tidak ditemukan papan informasi izin, tidak ada identitas perusahaan, dan tidak tampak pengawasan dari pihak terkait di lokasi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal dan dibiarkan berlangsung cukup lama.
Situasi ini pun memantik pertanyaan serius:
Di mana peran pengawasan pemerintah? Mengapa aktivitas terang-terangan seperti ini seolah dibiarkan?
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas. Dampaknya bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan warga sekitar.Lebih jauh, publik mulai mencium adanya kemungkinan pembiaran. Bahkan tidak sedikit yang mempertanyakan apakah ada pihak tertentu yang “melindungi” aktivitas tersebut.Aparat penegak hukum diminta segera turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas
Dinas terkait diminta membuka secara transparan status perizinan.Pelaku harus ditindak tegas jika terbukti ilegal.Dugaan keterlibatan oknum atau “bekingan” harus diusut tanpa kompromi.Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin praktik serupa akan semakin meluas dan merusak wilayah lain di Muara Enim.Hukum tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan.

.jpg)